Pidato Mendagri Perpu Ormas tidak untuk Ateisme, komunisme dan Leninisme

Ramai diperbincangkan oleh netizen di sosial media, tentang pidatonya pada saat pengesahaan UU Ormas pada tanggal 26 Oktober 2017 menyatakan bahwa " banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," dimana ini memberikan pemahaman bahwa PERPU Ormas tidak berlaku bagi paham atheisme, komunisme dan lenisme. Kemudia pada kalimat yang berkembang pesat di Indonesi ini menjelaskan pemahaman tersebut di atas sedang bekembang pesat di Indonesa.

Coba kita simak lagi pidato Mendagri pada video ini, mohon dari awal sampai akhir agar tidak salah tafsir:


Kita masyarakat Indonesia yang orang awam, merasa bahwa pemerintah saat ini sangat merasa khawatir. Apalagi seolah pemerintah saat ini melindungi berkembangnya pahan ateisme, komunisme dan leninisme. Peryataan yang terakhirnya ini pernyataan yang sedang berkembang cepat di Indonesa. Kaget kita mendengarnya bahwa paham ateisme, komunisme sedang berkembang pesat di Indonesia.


Mendagri melalui situs resmi kemendagri.go.id memberikan tanggapan tentang makna pernyataan tersebut di atas. Klarifikasi ini disampaikan oleh KapusPen Kemendagri. Berikut kutipannya:

Yang dimaksud dengan pernyataan tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, kata Arief, adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesian. Paham yang terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI. Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur dalam UU Ormas yang lama. Itu yang dimaksud Mendagri.

Penekanannya pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama. Tidak hanya itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme. Jadi Perppu Ormas itu menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR.

" Dari pidato tersebut tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," ujarnya. Arief pun kemudian membeberkan isi dari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah lewat Perppu Nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan oleh DPR. Dalam UU Ormas yang lama, sangat jelas, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme.
Tidak ada paham lain yang dimaksud Mendagri dalam pidatonya. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham itu, yang terang-terangan anti Pancasila dan NKRI.

" Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama," urai Arief. Faktanya, lanjut Arief, muncul paham baru, yang juga sama anti Pancasila dan NKRI. Paham baru yang muncul belakangan ini, tidak diatur di UU Ormas yang lama. Sehingga ada kekosongan hukum disitu. Maka, berangkat dari situlah, pemerintah setelah mengkaji secara panjang dengan menerima berbagai masukan dari banyak kalangan, menyusun Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang kemarin disahkan DPR.

" Karena itulah dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi “yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945," kata Arief menjelaskan panjang lebar.


Kita berharap pernyataan ini benar adanya, bahwa untuk menjaga  dari ajaran yang akan merusak keutuhan NKRI. Sehingga faham ateisme, komunisma dan leninisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa dan budaha masyarakat dan  akan merusak bangsa Indonesia benar-benar dapat dibersihkan dari muka bumi ini

Posting Komentar

0 Komentar