Ramai diperbincangkan oleh netizen di sosial media, tentang pidatonya pada saat pengesahaan UU Ormas pada tanggal 26
Oktober 2017 menyatakan bahwa " banyak dan ada ormas yang dalam
aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan
ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham
atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di
Indonesia," dimana ini memberikan pemahaman bahwa PERPU Ormas tidak
berlaku bagi paham atheisme, komunisme dan lenisme. Kemudia pada kalimat
yang berkembang pesat di Indonesi ini menjelaskan pemahaman tersebut di
atas sedang bekembang pesat di Indonesa.
Coba kita simak lagi pidato Mendagri pada video ini, mohon dari awal sampai akhir agar tidak salah tafsir:
Kita
masyarakat Indonesia yang orang awam, merasa bahwa pemerintah saat ini
sangat merasa khawatir. Apalagi seolah pemerintah saat ini melindungi
berkembangnya pahan ateisme, komunisme dan leninisme. Peryataan yang
terakhirnya ini pernyataan yang sedang berkembang cepat di Indonesa.
Kaget kita mendengarnya bahwa paham ateisme, komunisme sedang berkembang
pesat di Indonesia.
Mendagri melalui situs resmi kemendagri.go.id memberikan tanggapan tentang makna pernyataan tersebut di atas. Klarifikasi ini disampaikan oleh KapusPen Kemendagri. Berikut kutipannya:
Yang dimaksud dengan pernyataan tidak
termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, kata Arief,
adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesian.
Paham yang terang-terangan anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI.
Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah
diatur dalam UU Ormas yang lama. Itu yang dimaksud Mendagri.
Penekanannya
pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme.
Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama. Tidak hanya
itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang
pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi
setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham
atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme. Jadi Perppu Ormas itu
menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR.
"
Dari pidato tersebut tentu saja Mendagri justru ingin memberikan
penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan
leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara
Indonesia," ujarnya. Arief pun kemudian membeberkan isi dari UU Nomor 17
tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah lewat
Perppu Nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan oleh DPR. Dalam UU Ormas
yang lama, sangat jelas, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme,
komunisme, leninisme dan marxisme.
Tidak
ada paham lain yang dimaksud Mendagri dalam pidatonya. Artinya, ada
kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham
itu. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham
itu, yang terang-terangan anti Pancasila dan NKRI.
"
Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau
ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme,
komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59
ayat 4 UU Ormas yang lama," urai Arief. Faktanya, lanjut Arief, muncul
paham baru, yang juga sama anti Pancasila dan NKRI. Paham baru yang
muncul belakangan ini, tidak diatur di UU Ormas yang lama. Sehingga ada
kekosongan hukum disitu. Maka, berangkat dari situlah, pemerintah
setelah mengkaji secara panjang dengan menerima berbagai masukan dari
banyak kalangan, menyusun Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang kemarin
disahkan DPR.
" Karena itulah dalam
Perppu No. 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan
Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi “yang dimaksud dengan ajaran atau paham
yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme,
komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan
mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945," kata Arief menjelaskan
panjang lebar.
Berita selengkapnya : Kemendagri klarifikasi video pidato mendgari yang salah ditafsirkan
Kita berharap pernyataan ini benar adanya, bahwa untuk menjaga dari ajaran yang akan merusak keutuhan NKRI. Sehingga faham ateisme, komunisma dan leninisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa dan budaha masyarakat dan akan merusak bangsa Indonesia benar-benar dapat dibersihkan dari muka bumi ini
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda