Pelaksanaan Teknis K3 : Bahaya (Hazard) pada Pekerjaan Pengaturan Lalu Lintas

 1.  Pekerjaan jalan dan jembatan sementara

Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  1. Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
  2. Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia atau tersedia tetapi kurang memenuhi syarat.

Antisipasi  pencegahan  terhadap  bahaya  yang  ditimbulkan  akibat  Pekerjaan  Jalan  dan Jembatan Sementara yaitu :

  1. Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
  2. Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi syarat.


2. Pengaturan sementara untuk lalu lintas

Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas (detour) mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  • Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan.

Antisipasi  pencegahan  terhadap  bahaya  yang  ditimbulkan  akibat  Pekerjaan  Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas yaitu :

  • Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.

Manajemen lalu lintas pada perpotongan denngan akses proyek jalan


3. Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas

Pekerjaan  Pemeliharaan  untuk  Keselamatan  Lalu  Lintas  mempunyai  potensi  bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  1. Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan tidak berfungsi,
  2. Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran sehingga lalu lintas tidak aman. 

Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas yaitu :

  1. Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi persyaratan,
  2. Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.


Baca Juga :

Posting Komentar

0 Komentar