Pelaksanaan teknis K3 : Bahaya (hazard) pada kegiatan Persiapan

1. Pemeriksaan lapangan

Pekerjaan Pemeriksaan Lapangan mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  • Gangguan kesehatan akibat pekerja tidak memakai peralatan dan perlengkapan kerja standar.

Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemeriksaan Lapangan yaitu :

  • Pemakaian  peralatan  perlindungan  kerja  standar  seperti  helm,  sepatu,  kaca  mata, masker dan sarung tangan.


2. Mobilisasi dan demobilisasi

Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  1. Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang memenuhi syarat,
  2. Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat,
  3. Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan pengembalian kondisi yang kurang baik.

Mobilisasi Alat Berat di lokasi Proyek Jembatan


Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi yaitu :

  1. Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang memenuhi syarat,
  2. Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
  3. Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi serta pembersihan tempat kerja dan pengembalian kondisi harus memenuhi syarat.


3. Kantor lapangan dan fasilitasnya

Pekerjaan Kantor Lapangan dan Fasilitasnya mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  1. Bahaya akibat polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan,
  2. Bahaya akibat bangunan kantor dan fasilitasnya lainnya roboh,
  3. Bahaya akibat terjadi genangan air dan pencurian pada bangunan kantor dan fasilitas penunjang,
  4. Bahaya akibat kebakaran di kantor atau di bangunan gudang dan lainnya.

Antisipasi   pencegahan   terhadap   bahaya   yang   ditimbulkan   akibat   Pekerjaan   Kantor Lapangan dan Fasilitasnya yaitu :

  1. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan,
  2. Bangunan kantor dan fasilitas lainnya harus dibuat dengan kekuatan struktural yang memenuhi syarat,
  3. Bangunan kantor dan fasilitas harus dibuat pada elevasi yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya, diberi pagar keliling, dilengkapi dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.

Pembangunan Direksi Keet


4. Fasilitas dan pelayanan pengujian logistik

Pekerjaan Fasilitas dan Pelayanan Pengujian Logistik mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :

  1. Bahaya akibat bahan dan peralatan yang digunakan tidak memenuhi syarat,
  2. Bahaya akibat cara pengangkutan bahan kurang memenuhi syarat,
  3. Bahaya akibat penyimpanan kurang memenuhi syarat,
  4. Bahaya akibat pembuangan bahan dan material tidak terpakai kurang memenuhi syarat.


Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Fasilitas dan Pelayanan Pengujian Logistik yaitu :

  1. Harus tersedia pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang memadai diseluruh barak, kantor, gudang dan bengkel,
  2. Bahan dan peralatan yang digunakan harus memenuhi syarat,
  3. Pengangkutan  bahan  harus  sesuai  dengan  beban  lalu  lintas  pada  jalan  yang  akan dilewati,
  4. Bahan dan material berbahaya harus disimpan tersendiri dan terlindung dengan baik,
  5. Pembuangan bahan atau material harus pada tempat yang telah ditetapkan, aman dan tidak mengganggu lalu lintas.

Baca Juga:



Posting Komentar

0 Komentar