Ketentuan teknis Pelaksanaan K3

 1   Aspek lingkungan

Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 untuk konstruksi jalan dan jembatan, Penyedia Jasa harus mengacu pada Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan  Rencana  Pemantauan  Lingkungan  (RPL)  atau  Upaya  Pengelolaan  Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), bila dokumen tersebut tidak ada maka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek lingkungan harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.


2   Tempat kerja dan peralatan

Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :

1)     Pintu masuk dan keluar

  • Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja. 
  • Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.

2)     Lampu / penerangan

  • Jika   penerangan   alam   tidak   sesuai   untuk   mencegah   bahaya,   alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
  • Lampu-lampu harus aman, dan terang.
  • Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.

3)     Ventilasi

  • Di  tempat  kerja  yang  tertutup,  harus  dibuat  ventilasi  yang  sesuai  untuk mendapat udara segar.
  • Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan udara kotor.
  • Jika   secara   teknis   tidak   mungkin   bisa   menghilangkan   debu,   gas   yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.

4)     Kebersihan

  • Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
  • Semua  paku  yang  menonjol  harus  disingkirkan  atau  dibengkokkan  untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
  • Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
  • Sisa-sisa  barang  alat-alat  dan  sampah  tidak  boleh  dibiarkan  bertumpuk  di tempat kerja.
  • Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
  • Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpanan semula.

3   Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran

Untuk  dapat  mencegah  terjadinya  kebakaran  pada  suatu  tempat  atau  proyek  dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :

1)     Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :

  • Alat-alat pemadam kebakaran.
  • Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.

2)     Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam  kebakaran.

3)     Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.

4)     Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.

5)     Alat  pemadam  kebakaran  seperti  pipa-pipa  air,  alat  pemadam  kebakaran  yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.

6)     Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.

7)     Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat- tempat sebagai berikut :

  • di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan. 
  • di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
  • pada  setiap  tingkat/lantai  dari  suatu  gedung  yang  sedang  dibangun  dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.

8)     Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :

  • di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar. 
  • di   tempat   yang   terdapat   oli,   bensin,   gas   dan   alat-alat   pemanas   yang menggunakan api.
  • di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
  • di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.

9)     Alat  pemadam  kebakaran  harus  dijaga  agar  tidak  terjadi  kerusakan-kerusakan teknis.

10)   Alat   pemadam   kebakaran   yang   berisi   chlorinated   hydrocarbon   atau   karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).

11)   Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :

  • dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
  • dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
  • dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
  • mempunyai  sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran. 


4   Alat pemanas (heating appliances)

Penempatan  bahan/material  dan  alat  pemanas  (heating  appliance)  harus  di  tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar sebagaimana berikut ini :

1)     Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.

2)     Alat-alat  pemanas  dengan  api  terbuka,  tidak  boleh  ditempatkan  di  dekat  jalan keluar.

3)     Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.

4)     Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.

5)     Kompor   arang   tidak   boleh   menggunakan   bahan   bakar   batu   bara   yang mengandung bitumen.


5   Bahan-bahan yang mudah terbakar

Penempatan  bahan-bahan  yang  mudah  terbakar  harus  aman  sebagaimana  dijelaskan berikut ini :

1)     Bahan-bahan  yang  mudah  terbakar  seperti  debu/serbuk  gergaji,  lap  berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.

2)     Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.

3)     Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.

4)     Dilarang merokok, menyalakan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.

5)     Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.

6)     Bahan  bakar/bensin  untuk  alat  pemanas  tidak  boleh  disimpan  di  gedung  atau sesuatu tempat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.

7)     Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.


6   Inspeksi dan pengawasan

Inspeksi dan pengawasan harus dilakukan secara teratur dan terus menerus selama pekerjaan berlangsung di tempat-tempat dimana resiko kebakaran besar, dimana :

1)     Tempat-tempat  dimana  risiko  kebakaran  terdapat  misalnya  tempat  yang  dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan baik las listrik atau karbit.

2)     Orang  yang  berwenang  untuk  mencegah  bahaya  kebakaran  harus  selalu  siap meskipun di luar jam kerja.


7   Perlengkapan dan peringatan

Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara lain sebagai berikut :

1)     Papan  pengumuman,  dipasang  pada  tempat-tempat  yang  menarik  perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.

2)     Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.

3)     Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada dan harus mudah dibaca.


8   Tempat-tempat kerja yang tinggi

Perlengkapan dan perlindungan pada tempat-tempat kerja yang tinggi adalah sebagai berikut :

1)     Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya   yang   terbuka   harus   dilindungi   dengan   terali   pengaman   dan   pinggir pengaman.

2)     Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.

3)     Jika perlu,  untuk  menghindari  bahaya  terhadap  tenaga  kerja  pada  tempat  yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap;  pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.


9   Pencegahan terhadap bahaya jatuh ke dalam air

Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan   tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung (manned boat dan ring buoys).


10 Utilitas umum

Utilitas  umum  seperti  jaringan  listrik,  pipa  gas,  air,  telepon  dan  lainnya  yang  akan terganggu terkait dengan rencana kontruksi jalan dan jembatan sebelumnya harus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan untuk kepastian tentang letak dan posisi utilitas tersebut, maka harus dilakukan pemeriksaan, pengecekan serta peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait tersebut.


11 Kebisingan dan getaran (vibrasi)

Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah nilai ambang batas. Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga kerja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).


12   Menghindari terhadap orang yang tidak berwenang

Orang yang tidak berwenang tidak diizinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan diperlengkapi dengan alat pelindung diri.  Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan di samping jalan raya harus dipagari.


13   Perlengkapan keselamatan kerja

Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :

1)     Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.

2)     Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.

3)     Kaca  mata  keselamatan,  terutama  dibutuhkan  untuk  melindungi  mata  pada  lokasi

pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.

4)     Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.

5)     Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya. 


Standar Alat Pelindung Diri (APD)


Posting Komentar

0 Komentar