Dasar Hukum K3 di Bidang Kelistrikan


Tujuan dari K3 Bidang Listrik adalah untuk menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai dengan tujuan penggunaannya dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan akibat listrik seperti bahaya  kebakaran, sentuhan langsung dan bahaya sentuhan tidak langsung.

Bahwa di lokasi kegiatan memanfaatkan listrik sebagai salah satu pekerjaannya, wajib menerapkan K3 Bidang listrik. Dasar hukum terkait K3 di bidang listrik adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Meterai Tenaga Kerja RI No.PER-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 32 Tahun 2015 Tentang  Perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja No. PER.03/MEN/1999 Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang.
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  No.  38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan        K3  No: Kep.407/BW/1999 tentang Teknisi Lift yang terdiri dari penyedia pemasangan, teknisi pemasangan, teknisi penyetel dan penyedia operasi.
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-89/PPK/XII/2012 tentang Pembinaan calon Ahli K3 spesialis listrik.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan    dan K3 No: Kep.47/PPK&K3/VII/2015 tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik.
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan    dan K3 No: Kep.48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik.
  13. SNI 0225-2011 mengenai PUIL 2000.
Untuk dokumen peraturan hukum tersebut dapat dicari melalu mesin pencari seperti google. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penegak keselamatan kerja dan dapat selalu Zero Accident. Salam safety!

Posting Komentar

0 Komentar