Lingkup Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup bidang Jalan

Pemantauan Udara Ambient untuk mengukur
 dampak fisik dan kimia udara ambien
akibat aktivitas konstruksi jalan

Lingkup pemantauan pengelolaan lingkungan hidup mencakup kegiatan pembangunan jalan sebagai sumber dampak, komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

a.     Kegiatan Pembangunan Jalan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak
Komponen kegiatan pembangunan jalan yang berpotensi menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dipantau adalah berdasarkan rencana kegiatan yang diuraikan dalam rencana pemantauan lingkungan (RPL) atau upaya pemantauan lingkungan (UPL). Apabila terdapat ketidak sesuaian atau perubahan antara RPL atau UPL dengan pelaksanaan/pemantauan maka perlu dijelaskan alasannya.

Pemantauan perlu dilakukan mulai dari tahap awal, yaitu dari tahap perencanaan untuk memeriksa apakah pertimbangan lingkungan sudah diterapkan untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan terjadi pada saat pengadaan tanah, pelaksaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
1.    Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan yang mencakup perencanaan umum, pra studi kelayakan, studi kelayakan dan perencanaan teknis (termasuk penyiapan dokumen lelang dan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi) bukan merupakan sumber  dampak dan tidak menimbulkan dampak penting. Namun pada setiap tahap kegiatan tersebut perlu dipantau apakah sudah memuat dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
Berdasarkan komponen kegiatan pembangunan jalan, sebagai sumber dampak kegiatan yang perlu dipantau adalah sebagai berikut:
2.    Pengadaan Tanah
3.    Tahap Pelaksanaan Konstruksi Jalan
Kegiatan   pada   tahap   pelaksanaan   konstruksi   jalan   yang   berpotensi menimbulkan dampak penting adalah:
1)     Persiapan konstruksi jalan
-     Mobilisasi tenaga kerja
-     Mobilisasi peralatan berat
-     Pembuatan jalan masuk atau jalan akses
-     Pembangunan base camp
2)     Pelaksanaan konstruksi jalan
a.  Di lokasi tapak proyek
-     Pembersihan lahan
-     Pekerjaan tanah
-     Pekerjaan drainase
-     Pekerjaan badan jalan
-     Pekerjaan bangunan jembatan
-     Pemasangan perlengkapan jalan
-     Penghijauan dan pertamanan
-     Pembuangan material sisa pembersihan lahan dan sisa pekerjaan konstruksi
b. Di lokasi quarry dan jalur transportasi material
-    Pengambilan material bangunan di quarry dan borrow area di darat
-    Pengambilan material bangunan di quarry (di sungai)
-    Pengangkutan material bangunan
c.  Di lokasi base camp
- Pengoperasian base camp
4.    Tahap Pengoperasian dan Pemeliharaan Jalan
a.    Pengoperasian jalan
b.    Pemeliharaan jalan
5.    Evaluasi Pasca Pembangunan Jalan

b.    Komponen Lingkungan Hidup yang Berpotensi Terkena Dampak
Komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak lingkungan akibat  kegiatan pembangunan jalan yang perlu dipantau mencakup komponen  lingkungan fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat.
1)    Komponen Fisik-Kimia, antara lain parameter:
-     Kualitas udara (SO2, NO2, CO, HC, partikulat dan debu)
-     Kebisingan
-     Getaran
-     Hidrologi (kualitas air permukaan, pola aliran dan kualitas air tanah)
-     Bentang alam/lansekap
-     Tanah (longsor dan erosi)
2)    Komponen Biologi, antara lain parameter:
-     Flora (keberadaan jenis, fungsi, status dan habitat)
-     Fauna (keberadaan jenis, fungsi, status dan habitat)
-     Biota air (plankton, benthos, nekton)
3)    Komponen Sosial Ekonomi Budaya, antara lain parameter:
-     Keresahan masyarakat
-     Kecemburuan sosial
-     Utilitas umum
-     Mata Pencaharian
-     Aset
-     Kegiatan sosial ekonomi budaya
-     Lalu Lintas
-     Mobilitas
4)    Kesehatan Masyarakat:
-     Kesehatan masyarakat
-     Kenyamanan masyarakat

c.    Pemeriksaan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan yang Dilakukan
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan mencegah, mengurangi atau menanggulangi (mitigasi) dampak lingkungan dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan hingga tahap evaluasi pasca pembangunan jalan, perlu dipantau apakah dilakukan atau tidak, sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen RPL atau UPL.
Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup mungkin saja akan mengalami perubahan dari yang direncanakan dalam RPL atau UPL, namun dalam setiap perubahan tersebut perlu dijelaskan alasan atau penyebabnya dalam laporan pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup.

Sumber: Panduan Pemantauan Lingkungan Hidup Bidang Jalan, Dirjen Bina Marga

Posting Komentar

0 Komentar