Ketentuan Adminsitrasi Pelaksanaan K3

1     Kewajiban umum

Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :

  1. Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
  2. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
  3. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
  4. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
  5. Penyedia  Jasa  memberikan  pekerjaan  yang  cocok  untuk  tenaga  kerja  sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
  6. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya,   untuk   itu   Penyedia   Jasa   dapat   memasang   papan-papan pengumuman,  papan-papan  peringatan  serta  sarana-sarana  pencegahan  yang dipandang perlu.
  7. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
  8. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

Pemeriksaan Kesehatan secara periodik bagi tenaga kerja konstruksi


2     Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja

Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus  Ahli  K3  dan tenaga  K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full-time) untuk mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit pembina K3.
  3. Panitia  pembina  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  tersebut  ini  merupakan  unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
  4. Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina   keselamatan   kerja   ini   bekerja   sebaik-baiknya,   dibawah   koordinasi pengurus atau Penyedia Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
  5. Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :

    • Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
    • Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
    • Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
    • Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.


3     Laporan kecelakaan

Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang terkait dengan K3, dimana :

  1. Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Instansi yang terkait.
  2. Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :

    • Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing dan,
    • Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.


4     Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan

Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan  pertama  pada kecelakaan harus dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur transportasi, dimana :

  1. Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya.

    • Sebelum  atau  beberapa  saat  setelah  memasuki  masa  kerja  pertama  kali (pemeriksaan   kesehatan   sebelum   masuk   kerja   dengan   penekanan   pada kesehatan fisik dan kesehatan individu),
    • Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.

  1. Tenaga kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
  2. Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk referensi.
  3. Pertolongan  pertama jika  terjadi  kecelakaan atau  penyakit  yang  tiba-tiba,  harus dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
  4. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus  disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
  5. Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
  6. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
  7. Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
  8. Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
  9. Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu) harus selalu tersedia.
  10. Jika  tenaga  kerja  dipekerjakan  di  bawah  tanah  atau  pada  keadaan  lain,  alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  11. Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan, alat-alat penyelematan harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  12. Persiapan-persiapan  harus  dilakukan  untuk  memungkinkan  mengangkut  dengancepat,  jika  diperlukan  untuk  petugas  yang  sakit  atau  mengalami  kecelakaan  ke rumah sakit atau tempat berobat lainnya.
  13. Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang memberitahukan antara lain :

    • Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK, ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3. b)  Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
    • Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat.


5     Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja

Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu proyek jalan dan jembatan.

Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar, oleh karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami   prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.


Pedoman Pelaksanaan K3 Kegiatan Jalan dan Jembatan

Ketentuan Teknis Pelaksanaan K3




 

Posting Komentar

0 Komentar