Penambangan Emas di Lebong

Oleh:
Anton Sutrisno, Susti Mediana, Agus Susilo

Kabupaten Lebong adalah salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu yang diresmikan pada tanggal 7 Januari Tahun 2004, sebelumnya Lebong merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong. Daerah ini merupakan daerah potensial penambangan emas sejak zaman dahulu. Lebong telah terkenal dan banyak menghasilkan emas. Di kecamatan Lebong Utara penambangan emas primer telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda dan masih berlangsung hingga sekarang. Bagi sebagian besar masyarakat di kecamatan Lebong Utara khususnya desa Lebong Tambang pekerjaan penambangan emas merupakan pekerjaan utama dalam kehidupan mereka sehari-hari, sedangkan bertani merupakan pekerjaan sampingan bagi mereka, dan hasil yang diperoleh dari pekerjaan penambangan emas ini dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Mereka melakukan penambangan secara konvensional secara turun temurun. Di kecamatan Lebong Utara ini terdapat tiga (3) lokasi tempat pengambilan dan pengolahan biji yang mengandung emas dan perak yaitu : 1). daerah Lebong Tambang, 2) daerah Tambang Sawah dan 3) daerah Hulu Sungai Ketenong. Pada daerah Lebong Tambang dan Tambang Sawah terlebih dahulu dilakukan penambangan, umumnya para penambang masih meneruskan cara pengambilan biji dari urat yang ditemukan oleh penjajah Belanda, sedangkan daerah Hulu Sungai Ketenong baru ramai dikerjakan oleh para penambang sejak tahun 1981 sampai sekarang. Mineralisasi emas yang terdapat di daerah ini merupakan sistem urat/vein bersama kwarsa, maka penambangan dilakukan dengan menggali serta membuat lobang/terowongan menyusuri sepanjang urat. Banyaknya batu kwarsa yang ditemukan disekitar lokasi penambangan merupakan pertanda bahwa di tempat tersebut banyak terdapat kandungan emas. Selain itu menurut para penambang tanda-tanda bahwa di tempat tersebut terdapat emas adalah adanya batu salur/mensen merah.

Batuan yang mengandung emas



Kegiatan penambangan emas di Lebong Utara terdapat pada tiga lokasi yaitu: daerah Lebong Tambang, daerah Tambang Sawah dan daerah hulu sungai Ketenong. Kegiatan penambangan di daerah Lebong Tambang dan daerah Tambang Sawah sudah berlangsung sejak zaman penjajahan kolonial Belanda, sedangkan di daerah Hulu sungai Ketenong berlangsung sejak tahun 1981. Penambangan emas di tiga lokasi tersebut masih berlangsung sampai sekarang. Pada daerah Lebong Tambang rakyat telah mendapat izin sebagai penambang dengan dikeluarkanya WPR oleh Dinas terkait. Tetapi sebagian besar penambang di daerah Tambang Sawah dan daerah Hulu Ketenong umumnya merupakan penambang illegal atau dikenal juga sebagai PETI.

Menurut Tain (2006), di daerah Lebong Tambang terdapat tujuh buah lubang penggalian dengan kedalaman maksimum sampai 50 meter, tetapi lubang yang masih aktif sampai sekarang hanya tiga lubang yaitu: lubang lapan (sisa buangan kegiatan penambangan Belanda), lubang kacamata dan lubang dalam (di daerah Saringan). Kegiatan penambangan dilakukan oleh rakyat secara turun- temurun. Jumlah penambang yang ada di daerah itu tidak tetap, hal ini dipengaruhi oleh naik atau turunnya harga emas di pasaran. Apabila harga emas tinggi, maka jumlah penambang juga akan bertambah karena masyarakat dari luar daerah ikut melakukan penambangan, sebaliknya jika harga emas turun, maka jumlah penambang akan berkurang.

Pada umumnya para penambang melakukan pengolahan dengan menggunakan tromol/glundung dan memakai air raksa sebagai penangkap molekul-molekul emas. Pengolahan dimulai dengan cara menumbuk batu-batu sehingga menjadi butiran-butiran berukuran halus selanjutnya dipisah menggunakan glundung dengan sistem merkuri amalgam sehingga menghasilkan bullion yang selanjutnya dijual ke toko yang telah menjadi langganan penambang. Glundung adalah besi besar berbentuk silinder yang berfungsi untuk memisahkan batu-batu/pasir serta molekul emas dan perak dengan menggunakan kincir air untuk menggerakkan glundung dan memakai air raksa (Hg) sebagai penangkap molekul-molekul emas dan perak.

Lobang jalur batuan emas


Lokasi penambangan ada yang di lahan resmi milik masyarakat dan ada pula di tempat umum yang semua orang boleh melakukan penambangan. Apabila lokasi penambangan adalah milik resmi masyarakat dimana lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan ada pekerja tambang sebagai pengolah maka ini dilakukan dengan sistem bagi hasil dengan perbandingan 1:1. Pengolahan emas dengan glundung selain menggunakan kincir air sebagai penggerak ada juga masyarakat yang menggunakan dinamo, hal ini tergantung dengan kondisi penambang. Apabila proses pengolahan dilakukan oleh penambang yang bukan pemilik lahan dan ini dilakukan di lokasi tambang maka untuk menggerakkan glundung dilakukan dengan menggunakan kincir air, tetapi apabila pengolahan dilakukan oleh yang punya lahan maka proses pengolahan dilakukan di rumah dengan menggunakan dinamo sebagai penggerak glundung. Kebanyakan pemilik lahan yang telah bersertifikat adalah pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.

Desa Lebong Tambang yang merupakan lokasi praktikum terletak di bagian barat kota Muara Aman, pada daerah ini terdapat tujuh (7) buah lobang penggalian dengan kedalaman maksimum sampai 50 meter, namun saat ini hanya ada tiga (3) lobang yang masih aktif, yaitu :
- Lobang Lapan (sisa buangan kegiatan penambangan Belanda).
- Lobang Kacamata
- Lobang Dalam (di daerah saringan).

Selain itu juga terdapat lobang ventilasi, namun lobang ini tidak berfungsi lagi.


Dibawah lobang kacamatan
'

Lobang tambang emas milik rakyat


Dari pengamatan langsung dan wawancara terhadap beberapa penambang dilapangan diketahui bahwa jumlah penambang yang ada saat ini lebih kurang berjumlah 50 (lima puluh) orang dengan alat pengolah glundung sebanyak 65 buah. Lokasi pengolahan ini ada yang dekat tambang dan ada juga di lokasi rumah tempat tinggal.

Posting Komentar

0 Komentar