Beras Transgenik China: Menuju Komersialisasi

Beras putih dan beras emas
Pada akhir tahun 2010, sebuah artikel melaporkan bahwa China telah ‘menyetujui’ dua varietas beras transgenik yaitu ‘Hua Hui’ 1 dan Bt ‘Shanyou’ 63. Kantor berita Reuters memberitakan pada tanggal 27 November 2009, bahwa “China telah menyetujui strain pertama dari beras transgenik untuk produksi komersial….yang berpotensi untuk mempermudah jalan bagi produsen besar lain untuk mengadopsi teknologi kontroversial tersebut.”

Isu mengenai beras transgenik telah meningkatkan perhatian di China. Meskipun telah menanam kapas BT dan Poplar Bt (nama pohon), namun belum memperbolehkan penanaman dalam skala besar dan komersial. Lebih jauh, beras sebagai pangan utama di China dan negera-negara lain yang juga pemakan beras akan dengan seksama mengamati, dan mungkin mengikuti posisi China terkait beras transgenik. China adalah produsen beras terbesar di dunia, yang kebanyakan dikosumsi secara domestik.


Berapa tahun lalu, ada banyak pernyataan bahwa China sangat dekat untuk  menyetujui dan mengkomersialisasi beras transgenik. Namun, China sebenarnya sangat berhati-hati terhadap beras transgenik, dan menjadi subyek dari penilaian dan kajian kemananan hayati. Empat galur beras transgenik telah menjadi bahan pertimbangan di Komite Kemananan Hayati Nasional untuk penanaman komersial: Beras Bt, satu galur dengan gen Cowpea Trypsin Inhibitor (CpTI);  satu galur dengan gen CpTI/Bt, dan satu galur tahan penyakit bakteri (XA21). Dari tahun 2004 - 2006, Komite Keamanan Hayati Nasional telah meminta lebih banyak penelitian atas dampak beras transgenik pada kesehatan dan lingkungan.

Untuk komersialisasi di China, perusahaan pangan transgenik harus melewati tujuh tahapan, yaitu penelitian, lahan percobaan, uji lingkungan, uji coba produksi, sertifikasi keamanan, persetujuan antar kementerian, dan terakhir adalah persetujuan final Kementerian Pertanian. Aplikasi ditujukan ke kantor keamanan pangan transgenik yang berada di Kementrian Pertanian.

Aplikasi untuk semua tahapan dari uji coba lapangan, uji lingkungan, komersialisasi semuanya merujuk pada Komite Kemananan Hayati Nasional. Komite tersebut berada dalam Kementerian Pertanian. Komite menguji semua aplikasi dan memberikan rekomendasinya kepada kantor kemananan hayati transgenik. Sepanjang tahun 2008, Komite telah bertemu selama 3 kali dalam setahun.

Kemudian Kementerian Pertanian sendiri atau pertemuan antar kementrian dalam beberapa kasus seperti beras transgenik, akan memutuskan apakah akan mengeluarkan sertifikasi keamanan atau tidak, untuk memulai penananaman. Sertifikat ini terbatas berlaku di provinsi yang namanya telah diidentifikasi dalam aplikasi, dan biasanya berlaku selama lima tahun, tergantung jenis tanamannya. Tanpa sertifikat semacam itu, tidak akan ada penananaman komersial.

Perlu dicatat, bahwa sertifikat keamanan hayati dan persetujuan komersial dikelaurkan atas dasar provinsi dan bukan negara secara keseluruhan.

Dalam kasus varietas beras transgenik yang baru-baru ini ‘disetujui’, Komite Keamanan Hayati Nasional telah mengeluarkan sertifikat keamanan hayati untuk dua varietas padi, dan ini berlaku hanya di Provinsi Hubei. Sertifikat ini berlaku dari 17 Agustus 2009 sampai 17 Agustus 2014. Bisa diperlukan 1 sampai 2 tahun sebelum persetujuan komersial diberikan dan akan ada keputusan komite antar menteri atas hal tersebut. Lebih jauh, persyaratan awal untuk mendapatkan registrasi bibit varietas baru dan lisensi yang mencakup percobaan yang lebih mendalam dan penjualan benih, akan memakan minimal satu tahun, Jadi mungkin akan memakan waktu beberapa saat sebelum beras transgenik benar-benar ditanam secara komersial di China.

Dua galur beras transgenik telah dikembangkan oleh Universitas Pertanian Huazhong Wuhan, Provinsi Hubei. Sementara varietas beras transgenik yang dikembangkan secara domestik, yang patennya dimiliki oleh asing masih menjadi tantangan untuk komersialisasi. Minimal ada 11 paten yang dimiliki oleh asing, termasuk paten oleh  Monsanto dan Syngenta, yang berkaitan dengan dua galur beras yang yang telah diberikan sertifikat keamanan hayati. Meskipun pengembang lokalnya mungkin telah merundingkan kesepakatan bebas royalty dengan pemiliki paten, untuk kepentingan penelitian, namun nampaknya royalty yang lebih besar akan dikenakan ketika komersialisasi berjalan.

Berdasarkan penelitian bersama oleh Greenpeace dan Third World Network pada tahun 2008, isu mengenai kepemilikan beberapa paten oleh asing yang melekat pada beras transgenik telah menjadi perhatian departemen dan kementrian. Laporan tersebut menyerukan dilakukannya investigasi atas isu tersebut atas dampaknya dalam jangka panjang pada ketahanan pangan dan hak-hak petani di China.  Laporan juga menyarankan bahwa pemerintah perlu menyelidiki dan mengkaji manfaat dari teknologi lain, seperti penanda molekular yang membantu pembiakan; dan metode pertanian padi yang ekologis. Laporan kedua pada tahun 2009 telah menyibakkan lebih banyak kasus serupa.

Salah satu dari varietas beras transgenik, Bt ‘Shanyou’ 63, telah menjadi subyek kontroversi sejak tahun 2005, karena varietas yang belum disetujui ini telah ditemukan dijual dan ditanam secara ilegal di Provinsi Hubei. Beras ini juga telah mengkontaminasi produk beras China yang diekspor ke Eropa dan Jepang dan telah dideteksi di China dan beberapa negara lainnya. Ini telah merugikan ekspor beras China. Selama pasar ekspor belum menyetujui varietas beras transgenik, komersialisasi apapun dari beras transgenik China akan sangat ketat dipisahkan dan diawasi, agar tidak bercampur dengan pasar ekspor. Baru-baru ini, Juli 2009, Uni Eropa telah menyerukan pada China untuk memperketat pengawasan atas produk beras karena mungkin dalam pengapalan ditemukan varietas jenis Bt 63 yang tidak diperbolehkan masuk Uni Eropa.

Proses dimana sertifikasi keamanan hayati telah dikeluarkan juga mengundang kritik karena dinilai tidak transparan. Semantara Kementerian Pertanian telah mempublikasikan di websitenya, berita mengenai Komite Keamanan Hayatinya telah menyetujui 2 jenis beras transgenik, tanpa membuka informasi mengenai kajian lingkungan dan keesehatan yang terlibat dalam proses sertifikasi. Kementerian juga tidak membuka nama-nama dalam Komite yang memberikan keputusan akhir. Greenpeace China telah menyerukan agar informasi semacam ini dibuka atas nama kepentingan publik, sesuai dengan regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi.

Diterjemahkan Lutfiyah Hanim dari dokumen berjudul: GE Rice in China: A step closer to commercialization? Oleh Third World Network (http://www.twnside.org.sg/). 21 Januari 2010.

Posting Komentar

0 Komentar