Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pada Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 STA 9+000 – STA 20+200

 

Oleh : Anton Sutrisno

Abstrak

Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, kegiatan konstruksi jalan tol berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik, biologi, sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 STA 9+000 – STA 20+200 selama periode Februari–Juli 2023. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif evaluatif dengan analisis terhadap data pemantauan kualitas udara, kebisingan, kualitas air, lalu lintas, serta persepsi sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar parameter kualitas lingkungan masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Nilai SO₂, NO₂, Pb, dan CO pada seluruh titik pemantauan udara ambien masih berada di bawah ambang batas. Parameter debu TSP, PM10, dan PM2.5 juga masih memenuhi baku mutu lingkungan. Upaya pengelolaan lingkungan seperti penyiraman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, pengelolaan limbah B3, pembangunan drainase sementara, serta pelibatan masyarakat lokal telah dilaksanakan sesuai dokumen RKL-RPL. Secara sosial ekonomi, proyek memberikan dampak positif berupa peningkatan kesempatan kerja dan peluang usaha masyarakat sekitar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan RKL-RPL pada proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 telah berjalan cukup baik dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata Kunci: RKL-RPL, jalan tol, pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan, pembangunan infrastruktur

 

Sampling udara ambien

I. Pendahuluan

Pembangunan infrastruktur jalan tol memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konektivitas antarwilayah, efisiensi distribusi barang dan jasa, serta pengembangan kawasan strategis. Salah satu proyek strategis nasional yang sedang dikembangkan adalah pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur. Proyek ini menjadi bagian dari pengembangan jaringan jalan tol Trans Jawa yang diharapkan mampu mempercepat mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kawasan timur Pulau Jawa.

Pembangunan jalan tol tidak hanya memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan potensi dampak lingkungan hidup selama tahap konstruksi maupun operasional. Dampak tersebut dapat berupa penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, perubahan tata air, erosi, sedimentasi, perubahan penggunaan lahan, hingga dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan penerapan pengelolaan lingkungan yang terencana melalui dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Berdasarkan laporan pelaksanaan RKL-RPL masa konstruksi periode Februari–Juli 2023, proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 STA 9+000 – STA 20+200 dilaksanakan oleh PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi dengan izin lingkungan Nomor P2T/67/17.05/01/XII/2017. Proyek ini melintasi empat kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yaitu Kecamatan Krejengan, Kraksaan, Besuk, dan Paiton.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama masa konstruksi proyek jalan tol, khususnya terkait kualitas udara, kebisingan, kualitas air, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.

 

II. Tinjauan Pustaka

2.1 Konsep RKL dan RPL

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen yang memuat upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha. Sementara itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) merupakan dokumen yang berisi upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat suatu kegiatan.

Pelaksanaan RKL-RPL bertujuan untuk:

  1. Menjamin kegiatan pembangunan tetap sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
  2. Mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.
  3. Menjaga kualitas lingkungan hidup.
  4. Menjamin kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

2.2 Dampak Lingkungan Pembangunan Jalan Tol

Kegiatan konstruksi jalan tol memiliki potensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain:

  • Penurunan kualitas udara akibat debu dan emisi kendaraan.
  • Peningkatan kebisingan dan getaran.
  • Perubahan bentang alam.
  • Gangguan sistem drainase dan irigasi.
  • Perubahan sosial ekonomi masyarakat.
  • Gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam laporan RKL-RPL disebutkan bahwa komponen dampak yang dikelola meliputi komponen geofisik-kimia, biologi, sosial ekonomi budaya, serta kesehatan masyarakat.

 

III. Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif evaluatif dengan pendekatan studi dokumen terhadap laporan pelaksanaan RKL-RPL proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 periode Februari–Juli 2023.

3.1 Sumber Data

Data penelitian diperoleh dari:

  • Dokumen laporan pelaksanaan RKL-RPL.
  • Data hasil pengujian laboratorium kualitas udara dan air.
  • Data pemantauan sosial ekonomi masyarakat.
  • Dokumentasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan.

3.2 Teknik Analisis

Analisis dilakukan dengan:

  1. Membandingkan hasil pemantauan dengan baku mutu lingkungan.
  2. Mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pengelolaan lingkungan dengan dokumen RKL-RPL.
  3. Mengidentifikasi dampak sosial ekonomi masyarakat akibat proyek.

 

IV. Hasil dan Pembahasan

4.1 Gambaran Umum Proyek

Panjang trase Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 adalah 11,2 km dengan lebar ruang milik jalan antara 60–100 meter. Jalan menggunakan konstruksi rigid pavement dengan desain kecepatan 80–100 km/jam.

Kegiatan konstruksi yang telah dilaksanakan meliputi:

  • Pembersihan lahan.
  • Pembangunan jalan akses.
  • Pekerjaan galian dan timbunan.
  • Pekerjaan tanah.
  • Pembuatan detour.
  • Pembangunan box culvert dan jembatan.

Pada periode pemantauan, pembebasan lahan telah mencapai sekitar 78% dengan panjang lahan yang dapat dikerjakan sekitar 5,3 km.

 

4.2 Pengelolaan Kualitas Udara

Penurunan kualitas udara menjadi salah satu dampak utama akibat mobilisasi alat berat dan pengangkutan material konstruksi. Upaya pengelolaan yang dilakukan antara lain:

  • Penyiraman jalan berdebu.
  • Penggunaan truk bertutup terpal.
  • Pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam.
  • Pencucian roda kendaraan.
  • Perawatan rutin alat berat dan kendaraan.

Hasil pengujian kualitas udara menunjukkan bahwa parameter SO₂, NO₂, Pb, dan CO masih berada di bawah baku mutu lingkungan.

Parameter debu udara juga masih memenuhi baku mutu:

  • TSP berkisar 42,6–83,2 µg/Nm³.
  • PM10 berkisar 14,8–28,3 µg/Nm³.
  • PM2.5 berkisar 4,1–7,3 µg/Nm³.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kualitas udara yang dilakukan cukup efektif dalam mengendalikan dampak pencemaran udara selama masa konstruksi.

 

4.3 Pengelolaan Kebisingan

Kegiatan konstruksi dan mobilisasi alat berat berpotensi meningkatkan tingkat kebisingan di sekitar proyek. Untuk mengurangi dampak tersebut dilakukan:

  • Pembatasan jam operasional alat berat.
  • Penggunaan alat dengan peredam suara.
  • Pembatasan kecepatan kendaraan.

Pengukuran kebisingan dilakukan pada sebelas titik lokasi pemantauan di sekitar proyek. Secara umum tingkat kebisingan masih dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan signifikan bagi masyarakat.

 

4.4 Pengelolaan Drainase dan Erosi

Kegiatan galian dan timbunan memiliki potensi menyebabkan erosi, sedimentasi, dan perubahan pola aliran air. Pengelolaan yang dilakukan meliputi:

  • Pembuatan drainase sementara.
  • Pemeliharaan saluran drainase.
  • Pembuatan tanggul penahan erosi.
  • Pemadatan lereng timbunan.

Selain itu dilakukan pengelolaan terhadap saluran irigasi dan gorong-gorong agar tidak mengganggu sistem pengairan masyarakat.

Pengelolaan tersebut penting karena wilayah sekitar proyek didominasi lahan pertanian dengan sistem irigasi aktif.

 

4.5 Dampak Sosial Ekonomi

Pembangunan jalan tol memberikan dampak sosial ekonomi yang cukup signifikan bagi masyarakat sekitar. Dampak positif yang muncul antara lain:

  • Peningkatan kesempatan kerja.
  • Peningkatan peluang usaha lokal.
  • Tumbuhnya usaha warung makan dan jasa pendukung proyek.

Penerimaan tenaga kerja lokal dilakukan dengan koordinasi pemerintah desa setempat. Selain itu, peluang usaha pengadaan material juga diprioritaskan bagi pelaku usaha lokal.

Meskipun demikian, terdapat potensi kecemburuan sosial akibat perekrutan tenaga kerja. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

 

4.6 Pengelolaan Kesehatan dan Sanitasi Lingkungan

Dampak kesehatan masyarakat terutama berasal dari debu, kebisingan, dan limbah kegiatan konstruksi. Upaya pengelolaan yang dilakukan meliputi:

  • Pengelolaan limbah B3.
  • Penyediaan TPS sampah domestik.
  • Pengangkutan sampah oleh pihak ketiga.
  • Pengendalian debu dan kebisingan.

Limbah B3 seperti baterai bekas, filter oli, dan kain lap bekas disimpan sementara sebelum diserahkan kepada pengelola berizin. Pengelolaan tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

 

V. Evaluasi Pelaksanaan RKL-RPL

Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan pengelolaan lingkungan pada proyek jalan tol ini telah berjalan cukup baik. Sebagian besar program pengelolaan dan pemantauan telah dilaksanakan sesuai dokumen lingkungan.

Beberapa indikator keberhasilan meliputi:

  1. Parameter kualitas udara dan debu masih di bawah baku mutu.
  2. Tidak terdapat gangguan signifikan terhadap sistem drainase dan irigasi.
  3. Pengelolaan limbah dan sanitasi telah dilaksanakan.
  4. Pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan proyek berjalan baik.
  5. Pengelolaan lalu lintas dan keselamatan konstruksi cukup efektif.

Namun demikian, masih diperlukan:

  • Pengawasan rutin terhadap pengendalian debu saat musim kemarau.
  • Pemeliharaan jalan akses proyek.
  • Penguatan komunikasi sosial dengan masyarakat terdampak.
  • Monitoring berkelanjutan terhadap kualitas air dan kebisingan.

 

VI. Kesimpulan

Pelaksanaan RKL-RPL pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 STA 9+000 – STA 20+200 periode Februari–Juli 2023 secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa:

  • Kualitas udara dan parameter debu masih berada di bawah baku mutu lingkungan.
  • Pengelolaan kebisingan, drainase, dan erosi telah dilakukan dengan baik.
  • Dampak sosial ekonomi masyarakat cenderung positif melalui peningkatan kesempatan kerja dan peluang usaha.
  • Pengelolaan limbah B3 dan sanitasi lingkungan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Dengan demikian, penerapan RKL-RPL pada proyek ini dapat dikatakan cukup efektif dalam meminimalkan dampak lingkungan selama tahap konstruksi. Evaluasi dan pemantauan berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan pada tahap berikutnya.

 

Daftar Pustaka

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL.
  3. PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi. Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Masa Konstruksi Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Paket 2 Periode Februari–Juli 2023.
  4. Kabupaten Probolinggo Dalam Angka Tahun 2023.

Posting Komentar

0 Komentar