Ruang Lingkup Penerapan K3 Konstruksi

Penerapan K3 Konstruksi
Erection Girder Pekerjaan beresiko tinggi.

Ruang Lingkup dari penerapan K3 Konstruksi di proyek adalah agar tidak terjadinya kecelakaan kerja, tidak ada pencemaran lingkungan, minimalisasi kerugian terhadap aset, dan hasil kerja dengan mutu terbaik. Dalam hal ini secara umum sebagai berikut:

a. Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.

  1. Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga, dan alat
  2. Lokasi penyimpanan bahan/ material
  3. Lokasi peralatan sebelum mulai kerja
  4. Lokasi pabrikasi


b. Pokok-pokok perhatian K3L

Kecelakaan kerja akibat dari: 

  1. Alat/Mesin
  2. Tahap/Metode pelaksanaan 
  3. Lingkungan kerja 
  4. Manusia 


Penyakit akibat kerja:

  1. Dermatitis kontak 
  2. Penyakit hati dan saluran pencernaan 
  3. Penyakit paru-paru 
  4. Penyakit saluran kemih 
  5. Penyakit jantung dan pembuluh darah 
  6. Penyakit darah 
  7. Penyakit otak dan syaraf 
  8. Penyakit muskuloskeletal 
  9. Penyakit sistem reproduksi 
  10. Penyakit mata 
  11. Penyakit telinga 
  12. Gangguan Psikologis 
  13. Penyakit Infeksi 
  14. Keracunan


c. Pemeliharaan kesehatan dan lingkungan :

  1. Penyediaan air bersih 
  2. Pembuatan sarana MCK yang memadai
  3. Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi 
  4. Penyediaan obat-obatan dan Alat P3K
  5. Kerja sama dengan klinik, puskesmas atau rumah sakit terdekat
  6. Penyediaan ruang pelayanan kesehatan kerja di proyek (RPK2)
  7. Pengelolaan limbah B3


d. Instansi Terkait 

  1. Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten
  2. Dinas perhubungan.
  3. Kepolisian 
  4. Pemerintah daerah
  5. Rumah sakit, puskesmas/klinik
  6. BPJS Kesehatan
  7. BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya pokok perhatian dalam menghindari potensi celaka dilakukan perhatian khusus dalam pelingkupan standar keamanan yang ditentukan dalam kegiatan proyek sebagai berikut :

a. Pelindung Kepala

Kewajiban untuk memakai helm saat :

  1. Pada area dimana dipasang tanda penggunaan pelindung kepala
  2. Bila ada bahaya cedera kepala karena benturan atau benda melayang, benda jatuh,dan  reruntuhan. 
  3. Pada lokasi konstruksi dengan tingkat bahaya tinggi.
  4. Pada pekerjaan dilakukan dengan perbedaan tinggi yang signifikan.
  5. Pada saat shut down menurut peraturan yang diterapkan untuk area yang spesifik topi pelindung dapat digunakan

Tutup kepala yang memberikan efek bermakna harus dipakai.

  1. Bila panjang rambut dapat menimbulkan suatu bahaya oleh karena gerakan atau putaran mesin atau bagian mesin.


b. Pelindung Mata

Kewajiban memakai googgles keselamatan kerja.

  1. Pada semua area yang diberi label (tanda)
  2. Pekerjaan menggerinda, memotong dan melepas.
  3. Pekerjaan pengeboran, menggiling dan memutar mesin.
  4. Pengelasan
  5. Penanganan bahan kimia atau bahan yang berbahaya.
  6. Pekerjaan pembersihan dengan udara bertekanan.
  7. Pekerjaan pemahatan
  8. Pada saat membuka kawat pembungkus strip baja.
  9. Pada pekerjaan perpipaan (pembukaan, penggantian sambungan atau install).
  10. Jika pekerja menggunakan kacamata, kacamata safety normal tidak diperlukan tapi ini bukan merupakan pengganti pelindung muka.


c. Pelindung Pendengaran

Kewajiban menggunakan pelindung pendengaran (ear plug dan ear muff):

  1. Pada semua area yang diberi label (tanda)
  2. Saat bekerja di mesin dengan tingkat kebisingan di atas 85 dB (A).


d. Pelindung Pernafasan

Masker digunakan sesuai dengan peraturan pada area-area ditetapkan dan diberi label. Penggunaan masker ini menjadi wajib karena merupakan protocol Kesehatan untuk pencegahan virus Covid 19.


e. Pelindung Kaki

Kewajiban memakai sepatu boot/safety :

  1. Sepatu boot/safety harus dipakai di semua workshop, gudang, area bangunan, dan di semua area yang dijelaskan dalam peraturan.
  2. Para tamu tidak perlu memakai sepatu safety jika hanya melakukan tour melewati area proyek dan tidak melakukan pekerjaan, tetapi tamu tetap harus memakai sepatu.


f. Pelindung Tangan

Sarung tangan harus dipakai :

  1. Di semua pekerjaan, dimana risiko cedera oleh karena akibat mekanis, thermis atau kimia.
  2. Bila diperlukan untuk area tertentu yang diatur dalam peraturan.


g. Pakaian kerja dan Perhiasan

  1. Harus mentaati peraturan untuk area tertentu yang diatur oleh peraturan keselamatan kerja.
  2. Tidak boleh memakai cincin atau kalung yang panjang saat bekerja di dalam workshop dan pada lokasi pembangkit listrik.
  3. Rompi Keselamatan
  4. Rompi adalah salah satu APD wajib yang harus dipakai oleh pekerja, karyawan dan tamu proyek saat berada di lapangan


h. Alat Pelindung Kerja

Alat pelindung kerja yang digunakan pada proyek ini adalah

  1. Jaring pengaman (Safety net):  Jaring pengaman digunakan pada saat bekerja di ketinggian dengan tujuan untuk menahan material jatuh ke bawah
  2. Tali keselamatan (Lifeline): Digunakan pada saat bekerja di ketinggian dengan tujuan sebagai media pengait full body harness
  3. Penahan jatuh (Safety deck): Digunakan pada saat bekerja di ketinggian dengan tujuan sebagai penahan jatuh bagi para pekerja
  4. Pagar pengaman (Guard Railing): Digunakan untuk memproteksi area kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya
  5. garis pembatas area (Safety line): digunakan untuk menutup/ menandai area kerja yang tidak boleh dilewati
  6. Pagar pegangan tangan (Hand railing) : Digunakan untuk pegangan tangan pada batas scaffolding.

i. Lalu lintas di lingkungan proyek

  1. Hanya menggunakan jalur detour/eksisting yang tersedia
  2. Tidak diperbolehkan menumpang pada kendaraan industri seperti truk mixer, loader, dan alat berat lainnya.

j. Kendaraan

  1. Parkir hanya dipakai di tempat yang ditunjuk, kerapian parkir harus diperhatikan.
  2. Kendaraan internal untuk transportasi boleh digunakan hanya bila izin mengendarai diberikan oleh perusahaan.
  3. Kecepatan maksimum 40 km/jam.
  4. Selalu berkendaraan dengan lampu menyala bila keadaan gelap.


k. Peraturan umum yang berlaku.

  1. Semua tanda peringatan, arahan dan tanda-tanda larangan harus diperhatikan.
  2. Dilarang bermain di area kerja
  3. Dilarang meminum alkohol dan atau membawa obat terlarang dan senjata tajam di semua tempat di seluruh area proyek.
  4. Tidak boleh orang yang sedang dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, diizinkan bekerja di proyek.
  5. Dilarang mengambil foto atau film, di dalam area Proyek tanpa adanya izin.
  6. Sesegera mungkin menyingkirkan barang yang patah, rusak, dan berbahaya dari area Proyek
  7. Dilarang mengisi bahan kimia di dalam kemasan yang bukan peruntukannya.
  8. Dilarang diam dibawah beban yang menggantung.
  9. Hati-hati mengangkat beban yang ada di lantai hanya dari posisi jongkok.


l. Larangan Merokok

Pada dasarnya merokok tidak diperbolehkan di semua area proyek.

  1. Hal tersebut juga berlaku untuk di area terbuka dan di dalam kendaraan.
  2. Merokok hanya diperbolehkan di area yang ditetapkan, yang diberi tanda "Smoking Area".
  3. Seseorang boleh merokok di kantornya sendiri selama ruangan dilengkapi ventilasi dan orang yang ada di kantor bersebelahan mengizinkan.


m. Daerah Berbahaya

Daerah berbahaya harus diberi tanda atau ditutup sesuai dengan tingkat bahayanya.

Galian yang terbuka, harus diberi tanda / diamankan dengan memasang (pagar kayu, seng atau  barikade)

  1. Panel listrik
  2. Area pengelasan
  3. Area pengeboran/pemancangan pondasi


n. Pekerjaan Perbaikan, Perawatan, konstruksi dan Pembersihan.

  1. Mesin dan tempat kerja perlu isolasi sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Jika isolasi harus dilakukan melalui sebuah switch utama maka isolasi harus diamankan dari pemasukan energi listrik dengan cara penguncian (lock out).
  3. Kabel-kabel / selang, jangan sampai menyebabkan tersandung.
  4. Gunakan cara-cara yang benar dalam penggunaan tangga bangunan atau platform untuk naik.
  5. Hanya scafolding yang sudah direkomendasi, yang boleh digunakan.
  6. Amankan peralatan dari kemungkinan jatuh.
  7. Pemberian label Tag Out
  8. Penggunaan socket outdoor


o. Perizinan yang diperlukan

  1. Setiap pekerjaan yang dilakukan di proyek wajib memiliki izin kerja
  2. Setiap orang/tamu yang memasuki area proyek wajib menerima induksi (induction)


p. Perlindungan terhadap kebakaran

  1. Alat pemadam kebakaran, hydrant dan kotak hidran, fasilitas pelaporan kebakaran, keadaan darurat, shower, tempat pencucian mata, pintu keluar darurat, ruang kendali elektrikal, harus bebas hambatan dan mudah dijangkau.
  2. Jaga agar pintu evakuasi tetap terbuka.
  3. Peralatan pemadam kebakaran seperti hydrant, slang, APAR dan nozel juga peralatan pernafasan dengan tabung hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat dan pelatihan.


q. Keadaan Darurat

  1. Setiap ada keadaan darurat seperti kecelakaan, kebakaran, ledakan, tumpahan bahan kimia, pelepasan bahan beracun, harus segera dilaporkan ke bagian K3L.


r. Nomor Tanggap Darurat

  1. Menyimpan dan mudah dicari nomor tanggap darurat.
  2. Pastikan bahwa unit penolong yang dihubungi mendapat informasi yang mencukupi
  3. Data waktu, lokasi dan jumlah orang yang cedera
  4. Wajib mengikuti instruksi dari unit penolong.
  5. Rencana tanggap darurat harus diikuti.


Posting Komentar

0 Komentar