FPKMS: KEWAJIBAN PERUSAHAAN, HAK MASYARAKAT, DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN PERMENTAN NOMOR 18 TAHUN 2021

 Kemitraan Perkebunan Harus Menjadi Instrumen Keadilan, Bukan Sekadar Formalitas


Pendahuluan


Kehadiran perusahaan perkebunan di suatu wilayah hampir selalu membawa dua sisi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, investasi perkebunan dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, membangun infrastruktur dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun di sisi lain, keberadaan perusahaan perkebunan juga dapat menimbulkan persoalan sosial apabila hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar tidak dibangun secara adil, transparan dan berkelanjutan.

Masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan pada umumnya merupakan kelompok yang paling dekat dengan aktivitas perkebunan. Mereka berinteraksi langsung dengan kawasan perkebunan, lalu lintas kendaraan perusahaan, perubahan tata guna lahan, aktivitas produksi dan berbagai dampak sosial-ekonomi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat sekitar tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penonton dari kegiatan investasi, tetapi perlu diberikan ruang untuk menjadi bagian dari proses ekonomi yang tumbuh di wilayahnya.

Dalam konteks perkebunan, salah satu instrumen penting yang dimaksudkan untuk membangun hubungan tersebut adalah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).
FPKMS secara normatif diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan nasional.

Peraturan ini tidak semata-mata berbicara tentang pemberian bantuan perusahaan kepada masyarakat. FPKMS merupakan suatu mekanisme yang menempatkan perusahaan dan masyarakat dalam hubungan kemitraan yang mempunyai hak, kewajiban, prosedur, kesepakatan serta mekanisme penilaian.
Karena itu, FPKMS tidak tepat apabila dipahami hanya sebagai program CSR atau bantuan sosial perusahaan. Bahkan Permentan 18/2021 secara tegas membedakan hibah dalam FPKMS dengan biaya pelaksanaan kemitraan maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Hibah yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dibebankan kembali kepada penerima sebagai utang dan tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya kemitraan ataupun TJSL perusahaan.

Persoalannya kemudian adalah: apa sebenarnya kewajiban perusahaan, apa hak perusahaan, apa hak masyarakat, apa kewajiban masyarakat, dan bagaimana tata cara FPKMS harus dilaksanakan?

Sebuah Ilustrasi Kegiatan FPKMS



Pertanyaan tersebut penting karena di lapangan sering terjadi perbedaan pemahaman. Masyarakat kadang menganggap FPKMS sebagai pemberian gratis tanpa kewajiban. Sebaliknya, perusahaan dapat menganggap seluruh bentuk kemitraan sebagai beban sosial perusahaan. Padahal, apabila dibaca secara utuh, Permentan 18 Tahun 2021 membangun sebuah hubungan kemitraan yang lebih terstruktur.

I. Memahami Hakikat FPKMS

Permentan 18 Tahun 2021 mendefinisikan fasilitasi pembangunan kebun sebagai tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, kata kunci FPKMS bukan sekadar "memberikan", tetapi "memfasilitasi pembangunan kebun sampai menghasilkan". Ini merupakan perbedaan penting.

Perusahaan tidak cukup mengatakan telah memenuhi kewajibannya hanya karena pernah menyerahkan bibit, pupuk, uang atau bantuan lainnya. FPKMS mempunyai tahapan, mekanisme, standar teknis, penilaian fisik dan proses penyerahan kebun.

Permentan nomor 18/2021 menyediakan empat bentuk FPKMS, yaitu:
  1. pola kredit;
  2. pola bagi hasil;
  3. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
  4. bentuk kemitraan lainnya.
Dengan demikian, FPKMS tidak harus selalu berbentuk kebun plasma dengan pola pembiayaan yang sama. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kesepakatan para pihak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan.

II. KEWAJIBAN PERUSAHAAN DALAM FPKMS

1. Memfasilitasi, bukan sekadar memberikan bantuan

Kewajiban utama perusahaan adalah menyediakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan. Fasilitasi dapat mencakup pembiayaan, pengetahuan, teknologi dan dukungan teknis.

Dalam bentuk kemitraan lainnya, kegiatan bahkan dapat mencakup subsistem hulu, budidaya, hilir, penunjang, peremajaan tanaman serta bentuk kegiatan produktif lainnya.

Artinya, kewajiban perusahaan mempunyai dimensi yang luas.
Perusahaan dapat terlibat dalam penyediaan benih, pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, sarana produksi, pendampingan teknis, pemasaran maupun kegiatan produktif lainnya sesuai bentuk kemitraan.

2. Menyediakan pembiayaan sesuai ketentuan

Hal yang sangat penting adalah ketentuan mengenai nilai pembiayaan dalam bentuk kemitraan lainnya.
Permentan 18/2021 mengatur bahwa kegiatan usaha produktif perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan. Nilai optimum produksi tersebut merupakan hasil produksi netto rata-rata kebun selama satu tahun yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa angka 20% tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai angka luas lahan semata.
Dalam bentuk kemitraan lainnya, yang menjadi perhatian adalah nilai pembiayaan kegiatan usaha produktif yang sekurang-kurangnya setara dengan nilai optimum produksi kebun pada luasan tersebut.
Karena itu, perhitungan harus dilakukan secara transparan dan menggunakan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Memfasilitasi proses identifikasi calon lahan

Perusahaan berkewajiban melakukan identifikasi ketersediaan dan kesesuaian calon lahan.
Identifikasi ketersediaan dan kesesuaian calon lahan tersebut dilakukan paling lambat 60 hari kalender sejak sosialisasi FPKMS dilaksanakan. Lahan yang dipilih harus mempunyai kesesuaian dengan tata ruang dan syarat tumbuh komoditas perkebunan.

Hal ini penting karena FPKMS tidak boleh dibangun di atas lahan yang sejak awal bermasalah.
Tanah yang tidak jelas statusnya, bertentangan dengan tata ruang, tidak sesuai untuk komoditas atau berpotensi menimbulkan konflik tidak seharusnya dipaksakan menjadi lokasi FPKMS.

4. Memfasilitasi sosialisasi

Sosialisasi secara formal dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya, sedangkan perusahaan memfasilitasi pelaksanaannya.

Sosialisasi sekurang-kurangnya melibatkan:
  • organisasi perangkat daerah bidang perkebunan;
  • bidang pertanahan dan tata ruang;
  • perusahaan perkebunan;
  • camat;
  • kepala desa/lurah;
  • perwakilan masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan di desa, kecamatan atau kabupaten lokasi calon pekebun dan paling lambat 90 hari kerja setelah HGU diberikan kepada perusahaan.

Dengan demikian, sosialisasi FPKMS idealnya bukan acara seremonial.
Masyarakat harus memahami apa yang akan diterima, siapa penerimanya, bagaimana pembiayaannya, bagaimana mekanisme pengelolaannya, apa kewajiban penerima, berapa lama perjanjian berlaku dan bagaimana penyelesaian sengketa dilakukan.

5. Membangun kebun sampai memenuhi kelayakan fisik

Perusahaan mempunyai kewajiban yang sangat penting, yaitu memastikan kebun memenuhi kelayakan fisik sebelum diserahkan kepada masyarakat.

Pembangunan fisik kebun meliputi:
  1. pembenihan;
  2. persiapan lahan;
  3. penanaman;
  4. pemeliharaan; dan
  5. panen pertama.
Dalam tahap persiapan lahan, antara lain terdapat pembangunan infrastruktur kebun seperti jalan produksi, saluran irigasi/pengairan atau infrastruktur lain sesuai kebutuhan dan kondisi biofisik lahan.
Pada tahap pemeliharaan, perusahaan antara lain wajib melakukan penyulaman, penyisipan tanaman, penunasan, pemangkasan/kastrasi, pemupukan, pengendalian hama terpadu serta pengelolaan tanah dan air.

Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak seharusnya menyerahkan kebun dalam kondisi belum layak lalu seluruh risiko dibebankan kepada masyarakat.

III. HAK PERUSAHAAN DALAM KEMITRAAN

Pembahasan mengenai FPKMS sering hanya menyoroti kewajiban perusahaan. Padahal hubungan kemitraan yang sehat harus memperhatikan hak kedua belah pihak.
Permentan 18/2021 secara khusus mengatur tahapan dan kewajiban, sementara hak dan kewajiban konkret para pihak wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Pasal 28 mensyaratkan perjanjian tertulis yang ditandatangani perusahaan dan calon pekebun serta disaksikan dinas yang membidangi perkebunan. Perjanjian tersebut paling kurang memuat hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, tindak lanjut rekomendasi penilaian fisik, sanksi dan penyelesaian sengketa.
Karena itu, perusahaan pada dasarnya mempunyai hak untuk:

1. Mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan

Perusahaan berhak memperoleh kepastian mengenai siapa penerima FPKMS, lokasi kebun, kelembagaan penerima dan bentuk kemitraan yang disepakati.

2. Mendapatkan kepastian mengenai kewajiban penerima

Masyarakat penerima tidak hanya mempunyai hak menerima fasilitas. Mereka juga mempunyai kewajiban sesuai perjanjian.
Misalnya, apabila pola yang dipilih merupakan pola kredit, maka terdapat kewajiban pengembalian sesuai perjanjian.
Permentan 18/2021 mengatur bahwa pola bagi hasil dapat dilakukan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun dan berakhir setelah penerima melunasi seluruh pinjaman yang diberikan perusahaan.

3. Mendapatkan kepastian pengelolaan kebun

Perusahaan berhak mengharapkan masyarakat penerima mengelola kebun sesuai standar teknis, tidak mengalihkan aset secara sembarangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dituangkan dalam perjanjian.

4. Mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa

Perusahaan juga berhak memperoleh mekanisme penyelesaian apabila terjadi pelanggaran atau perselisihan.
Oleh karena itu, perjanjian FPKMS bukan formalitas administratif, tetapi instrumen untuk melindungi kedua belah pihak.

IV. HAK MASYARAKAT DALAM FPKMS

Masyarakat adalah pihak yang menjadi sasaran utama FPKMS. Karena itu, hak masyarakat harus ditempatkan secara jelas.

1. Hak memperoleh informasi yang benar

Masyarakat berhak mengetahui:
  • dasar hukum FPKMS;
  • bentuk kemitraan;
  • lokasi calon lahan;
  • sumber pembiayaan;
  • nilai pembiayaan;
  • jangka waktu;
  • mekanisme pengembalian apabila berbentuk pinjaman;
  • pola bagi hasil;
  • hak atas hasil kebun;
  • kewajiban penerima;
  • risiko kemitraan;
  • mekanisme penyelesaian sengketa.
Tidak boleh terjadi masyarakat menandatangani perjanjian tanpa memahami isi perjanjian tersebut.

2. Hak terlibat dalam penentuan calon penerima

Identifikasi calon pekebun dilakukan oleh kepala desa/lurah. Kepala desa dapat membentuk tim desa/kelurahan melalui musyawarah desa.
Tim tersebut melibatkan unsur masyarakat dan perwakilan perusahaan. Hasil identifikasi disampaikan kepada camat dan selanjutnya diusulkan kepada bupati/wali kota untuk penetapan calon pekebun dan calon lahan.
Mekanisme ini penting untuk mencegah penentuan penerima secara sepihak.

3. Hak memperoleh fasilitas sesuai ketentuan

Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima mempunyai hak memperoleh fasilitas sesuai bentuk FPKMS yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian.
Jika bentuknya pembangunan kebun, maka fasilitas tersebut harus menghasilkan kebun yang memenuhi standar kelayakan sebelum diserahkan.

4. Hak memperoleh kebun yang layak

Kebun tidak boleh sekadar ada secara administratif.
Perusahaan wajib memenuhi kelayakan fisik kebun sebelum penyerahan kepada masyarakat. Penilaian fisik dilakukan oleh tim yang dibentuk pemberi perizinan berusaha. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan/mitra usaha dan petani peserta atau koperasi.
Dengan demikian, masyarakat mempunyai dasar untuk mempertanyakan kebun yang secara fisik belum memenuhi standar.

5. Hak memperoleh perlakuan yang transparan

Masyarakat berhak mengetahui perhitungan biaya pembangunan, produksi, bagi hasil, pinjaman dan kewajiban lainnya.
Khusus pola bagi hasil, besaran bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan harus mempertimbangkan harga jual produk, biaya produksi dan kebutuhan hidup rumah tangga pekebun.

V. KEWAJIBAN MASYARAKAT

Kemitraan tidak akan berjalan apabila masyarakat hanya melihat FPKMS sebagai hak menerima.
Masyarakat penerima mempunyai kewajiban untuk:

1. Memenuhi persyaratan sebagai calon pekebun

Calon pekebun harus memenuhi ketentuan administrasi dan tergabung serta berperan aktif dalam kelembagaan pekebun.
Kelembagaan tersebut dapat berupa:
kelompok tani;
gabungan kelompok tani;
lembaga ekonomi petani; dan/atau
koperasi.

2. Mengelola kebun secara bertanggung jawab

Masyarakat harus mengelola kebun sesuai standar teknis dan perjanjian.

3. Mematuhi perjanjian kerja sama

Perjanjian merupakan dasar hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
Jika pola yang digunakan adalah kredit atau bagi hasil dengan pinjaman, maka kewajiban pembayaran harus dijalankan sesuai perjanjian.

4. Tidak mengalihkan aset secara sembarangan

Dalam menentukan prioritas calon pekebun, salah satu pertimbangannya adalah komitmen calon pekebun untuk mengelola kebun dan tidak mengalihkan aset yang diperoleh melalui kegiatan fasilitasi.

5. Menjaga keberlanjutan kebun

Kebun yang telah dibangun harus diperlakukan sebagai aset ekonomi jangka panjang, bukan sebagai sumber penerimaan sesaat.

VI. TATA CARA PELAKSANAAN FPKMS

Secara umum Permentan 18/2021 membagi FPKMS menjadi dua tahap utama, yaitu persiapan dan pelaksanaan.

Tahap 1: Sosialisasi

Tahap pertama adalah sosialisasi.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai FPKMS.
Idealnya dalam sosialisasi harus dijelaskan secara terbuka:
perusahaan → masyarakat → pemerintah desa → kecamatan → pemerintah daerah → kelembagaan pekebun.
Sosialisasi harus menghasilkan notulen, daftar hadir dan rencana tindak lanjut.

Tahap 2: Identifikasi calon lahan

Perusahaan bersama pihak terkait melakukan identifikasi lahan.
Lahan harus:
  • tersedia;
  • sesuai tata ruang;
  • sesuai syarat tumbuh tanaman;
  • dapat dipetakan;
  • tidak menimbulkan konflik pertanahan yang tidak terselesaikan.
Hasilnya dituangkan dalam peta bidang.

Tahap 3: Identifikasi calon pekebun

Kepala desa/lurah melakukan identifikasi calon pekebun.
Penentuan penerima tidak semestinya berdasarkan kedekatan dengan perusahaan atau pejabat desa.
Peraturan bahkan mempertimbangkan kondisi ekonomi calon pekebun, dampak kegiatan perkebunan terhadap calon pekebun, kemampuan mencari alternatif penghidupan dan komitmen mengelola kebun.

Tahap 4: Pembentukan kelembagaan pekebun

Calon penerima harus tergabung dalam kelembagaan pekebun. Dalam konteks ini, koperasi dapat mempunyai posisi strategis karena dapat menjadi wadah ekonomi masyarakat, pengelola kebun dan mitra perusahaan. Namun pembentukan koperasi juga harus dilakukan secara sehat.
Koperasi jangan hanya dibentuk untuk memenuhi dokumen FPKMS, tetapi harus mempunyai:
  • anggota yang jelas;
  • struktur organisasi;
  • rekening;
  • pembukuan;
  • administrasi;
  • mekanisme rapat;
  • sistem pertanggungjawaban;
  • pengawasan anggota.

Tahap 5: Pemenuhan administrasi

Dokumen calon pekebun dan calon lahan harus dipenuhi. Administrasi menjadi penting karena FPKMS berkaitan dengan aset, lahan, pembiayaan dan hubungan kontraktual. Kesalahan administrasi pada tahap awal dapat menjadi masalah besar pada saat kebun sudah menghasilkan.

Tahap 6: Penetapan calon pekebun dan calon lahan

Hasil identifikasi disampaikan melalui camat dan selanjutnya dilakukan penetapan oleh bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Permentan mengatur bahwa keputusan penetapan calon pekebun dan calon lahan penerima diterbitkan paling lama satu tahun sejak perusahaan memperoleh HGU.
Tahapan ini menjadi penting untuk memberikan legitimasi administratif kepada penerima FPKMS.

VII. PERJANJIAN KERJA SAMA: JANTUNG FPKMS

Salah satu bagian terpenting dari FPKMS adalah perjanjian kerja sama. Sebelum pelaksanaan FPKMS diperlukan perjanjian kerja sama tertulis, bermaterai cukup dan ditandatangani perusahaan dengan calon pekebun. Perjanjian tersebut disaksikan oleh dinas yang membidangi perkebunan.

Perjanjian paling sedikit memuat:
  1. hak dan kewajiban para pihak;
  2. jangka waktu;
  3. tindak lanjut rekomendasi tim penilai fisik kebun;
  4. sanksi;
  5. penyelesaian sengketa; dan
  6. penutup.
Menurut saya, dalam praktik, perjanjian sebaiknya dibuat lebih rinci lagi. Paling tidak harus dijelaskan:
  • luas kebun;
  • lokasi kebun;
  • jumlah penerima;
  • bentuk FPKMS;
  • nilai pembiayaan;
  • sumber dana;
  • standar teknis;
  • jadwal pembangunan;
  • pemeliharaan;
  • panen pertama;
  • mekanisme penjualan hasil;
  • harga atau formula harga;
  • pengelolaan rekening;
  • kewajiban pembukuan;
  • mekanisme audit;
  • pembagian hasil;
  • risiko gagal produksi;
  • kondisi force majeure;
  • mekanisme pengakhiran perjanjian;
  • mekanisme penggantian pengurus;
  • mekanisme penyelesaian konflik.
Semakin jelas perjanjian, semakin kecil peluang terjadinya konflik di kemudian hari.

VIII. PENILAIAN FISIK DAN PENYERAHAN KEBUN

Perusahaan wajib melakukan penilaian fisik secara mandiri sebelum mengajukan permohonan penilaian kepada pemberi perizinan berusaha.

Setelah itu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Fisik Kebun.
Tim terdiri atas unsur:
Direktorat Jenderal Perkebunan;
pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota;
perusahaan/mitra usaha;
petani peserta/koperasi.
Apabila pola menggunakan kredit, pihak perbankan dapat dilibatkan.
Jika kebun belum memenuhi standar, perusahaan wajib melakukan perbaikan berdasarkan evaluasi dan rekomendasi tim. Bahkan apabila perusahaan tidak melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi, perusahaan dapat dinyatakan tidak melaksanakan kewajiban FPKMS.
Setelah kebun dinyatakan sesuai, barulah dilakukan penyerahan kepada penerima. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui pemberi izin.

IX. FPKMS BUKAN CSR

Salah satu kekeliruan yang harus diluruskan adalah menyamakan FPKMS dengan CSR. CSR/TJSL mempunyai karakter yang berbeda dengan FPKMS. FPKMS merupakan bagian dari mekanisme fasilitasi dan kemitraan pembangunan kebun masyarakat. Sementara kegiatan sosial perusahaan mempunyai tujuan dan dasar pengaturan tersendiri.

Permentan 18/2021 bahkan menegaskan bahwa hibah dalam FPKMS tidak dapat dikategorikan sebagai utang masyarakat dan tidak diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan kemitraan maupun pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Konsekuensinya, perusahaan tidak semestinya mengatakan:
"Kami sudah memberikan bantuan CSR sehingga kewajiban FPKMS dianggap selesai."
Begitu juga masyarakat tidak semestinya mengatakan:
"Karena ini FPKMS, semua pemberian perusahaan harus gratis."
Kedua pandangan tersebut sama-sama dapat menyesatkan.
FPKMS harus dilihat berdasarkan bentuk kemitraan, sumber pembiayaan, perjanjian, hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

X. FPKMS DAN KEADILAN HUBUNGAN PERUSAHAAN-MASYARAKAT
Pada akhirnya persoalan FPKMS bukan sekadar persoalan administrasi perkebunan.
Ini adalah persoalan hubungan sosial dan ekonomi.
Perusahaan mempunyai modal, teknologi, tenaga ahli, akses pasar dan kemampuan manajemen. Masyarakat mempunyai lahan, tenaga, pengetahuan lokal dan kepentingan langsung terhadap keberlanjutan wilayah.
Jika hubungan tersebut dibangun secara tidak seimbang, konflik akan mudah muncul.
Sebaliknya, apabila kemitraan dirancang secara transparan, perusahaan memperoleh kepastian sosial dan ekonomi, sedangkan masyarakat memperoleh akses terhadap manfaat pembangunan.
Karena itu, FPKMS seharusnya menjadi jembatan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban administratif.

X. HAL-HAL YANG PERLU DIAWASI DALAM PELAKSANAAN FPKMS

Ada sejumlah titik rawan yang perlu diawasi pemerintah dan masyarakat.
Pertama, penentuan penerima.
Jangan sampai penerima hanya berasal dari kelompok tertentu atau orang-orang yang dekat dengan pengurus desa, perusahaan atau pejabat.
Kedua, penentuan lahan.
Status dan kesesuaian lahan harus jelas.
Ketiga, nilai pembiayaan.
Perhitungan harus transparan dan dapat diuji.
Keempat, isi perjanjian.
Masyarakat harus mendapatkan salinan perjanjian dan memahami isinya.
Kelima, pembangunan fisik.
Kebun harus dinilai berdasarkan kondisi fisiknya, bukan hanya berdasarkan laporan perusahaan.
Keenam, pengelolaan hasil.
Setelah kebun menghasilkan, mekanisme penjualan, harga dan pembayaran harus transparan.
Ketujuh, pembukuan.
Apabila dikelola koperasi, seluruh penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.

XI. PENUTUP

FPKMS berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 harus dipahami sebagai instrumen kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar untuk menciptakan manfaat ekonomi yang lebih adil. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun atau kegiatan usaha produktif sesuai bentuk FPKMS, menyediakan dukungan pembiayaan dan teknis, melakukan identifikasi calon lahan, mendukung proses sosialisasi, membangun dan memelihara kebun, memenuhi kelayakan fisik serta melaksanakan perjanjian kerja sama.

Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai hak memperoleh kepastian mengenai penerima, lahan, kelembagaan, kewajiban masyarakat serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hak tersebut harus dilindungi melalui perjanjian yang jelas dan transparan.

Masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, kesempatan menjadi penerima berdasarkan kriteria yang objektif, memperoleh fasilitas sesuai perjanjian dan memperoleh kebun yang memenuhi standar kelayakan. Namun masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi persyaratan, tergabung dalam kelembagaan pekebun, mengelola kebun dengan baik, memenuhi kewajiban pembiayaan apabila menggunakan skema pinjaman dan menaati perjanjian kerja sama. Yang paling penting, FPKMS tidak boleh dipahami sebagai pemberian cuma-cuma dari perusahaan dan juga tidak boleh diperlakukan sebagai beban sepihak perusahaan.

FPKMS adalah kemitraan. Kemitraan berarti ada dua pihak yang mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban. Perusahaan membutuhkan kepastian usaha dan hubungan sosial yang sehat. Masyarakat membutuhkan akses terhadap manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan di wilayahnya. Oleh karena itu, keberhasilan FPKMS tidak semata-mata diukur dari apakah perusahaan telah menyerahkan uang, bibit, pupuk atau membangun kebun. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan, apakah kebun benar-benar produktif, apakah hubungan perusahaan dan masyarakat menjadi lebih harmonis, serta apakah mekanisme kemitraan mampu mencegah konflik.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah mempunyai posisi yang sangat penting sebagai fasilitator, pengawas dan mediator. Perusahaan harus menjalankan kewajibannya secara terbuka. Masyarakat harus menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Sedangkan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh proses tidak hanya selesai di atas kertas.

Pada akhirnya, FPKMS yang baik bukanlah kemitraan yang membuat masyarakat bergantung kepada perusahaan, melainkan kemitraan yang secara bertahap membuat masyarakat mempunyai aset, kemampuan ekonomi, kelembagaan dan posisi tawar yang lebih kuat. Itulah esensi kemitraan yang sesungguhnya: perusahaan tetap berkembang, masyarakat memperoleh manfaat, pemerintah memperoleh kepastian tata kelola, dan konflik sosial dapat diminimalkan.

Posting Komentar

0 Komentar