Oleh:
AntonSutrisno, SP. MSi.*dan Aria Candra, SH.**
*Faskab Perguliran dan Pengembangan Usaha Kabupaten Seluma Provinsi Bengulu.**Spesialis Information Education and Comunication Provinsi Bengkulu.
![]() |
Pedagang kecil yang tidak bankable |
Jaminan yang dipakai dalam pengelolaan dana
bergulir (simpan pinjam perempuan) adalah tanggung renteng. Tanggung
renteng bukan berupasurat berharga yang bisa di likuidkan, melainkan
kegotongroyongankelompok masyarakat miskin yang nir asset. Mereka selama
inidinyatakan sebagai kelompok yang tidak layak masuk bank (not
bankable).
Pemerintah melakukan program khusus untuk
mengurangi angka kemiskinan padalapisan masyarakat paling bawah (level
pertama) melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diharapkan dapat
berkembang meningkatkan penghasilannya sehingga dapat menurunkan derajat
kemiskinannya pada level diatasnya. Pada level kedua ini adalah
masyarakat miskin yang memiliki modal terbatas dan memiliki usaha yang
dapat dikembangkan.Program yang menjadi sasarannya adalah Bantuan
Langsung Masarakat (BLM). Untuk level ke dua ini banyak kegiatan yang
digulirkan, seperti; PNPM Mandiri dengan berbagai varian yang dikelola
oleh beberapa kementerian, misalnya Kementerian Dalam Negeri dengan
PNPM Mandiri Perdesaan atau Kementerian Pertanian dengan PNPM
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP). Harapan dari program
pada level kedua ini adalah dapat menurunkan derajat kemiskinan ke level
ketiga,sehingga mereka dapat mulai mengakses pinjaman melalui
perbankan bersubsidi dari pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Pengelolaan kegiatan dana bergulir atau simpan pinjam diterapkan tanpa
agunan,karena masyarakat pada level ini masih pada kodisi level
miskin.Agunan yang dipakai adalah tanggung renteng. Timbul pertnyaan,
lalu implementasinya seperti apa? Apakah dalam tata kelolanya
sudah berhasil?
Pada kenyataannya dalam pengelolaan
kegiatan dana bergulir (simpan pinjam) tunggakan banyak terjadi, bahkan
angkanya cukup tinggi dan sangat memperihatinkan. Umumnya tunggakan
disebabkan karena ketidakmampuan membayar anggota simpan pinjam, gagal
dalam usaha, dan yang sangat memperihatinkan yaitu terjadinya
penyalahgunaan oleh pengelola itu sendiri. Akhirnya, tindakan
penyelamatan kredit dengan menerapkan agunan pengganti senilai sisa
pinjaman yang harus dibayar menjadi masalah yang semakin merumitkan
didalam pengelolaan dan kesinambungan dana bergulir. Akibanya proses
pemberdayaan yang bertujuan mengentaskan kemiskinan berakhir pada
menambah kemiskinan karena hilangnya aset mereka yang dilelang karena
tidak mampu membayar.Semangat gotong royong di awal program menjadi
permusuhan dipenghujung program, akibat penanganan tunggakan yang tidak
sesuai dengan permsalahan yang dihadapi masyarakat. Lalu apa yang salah?
Diskusi dilanjutkan
dengan memperdalam makna tanggung renteng. Ada beberapa makna yang
dikemukaakan dalam diskusi diantaranya, tanggung rentengadalah
menanggung resiko hutang apabila ada salah satu anggota yangtidak
membayar. Pemahaman tanggung renteng disini sangat tidak rasional,
karena tidak mungkin orang lain mau menanggung hutang pihak lainnya
kecuali dia masih dalam satu keluarga, karena dia sebagai ahli waris.
Dalam
hukum alam, bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasarkan pada
hukum sebab akibat. Tunggakan merupakan akibat dari sebab
yang bermacam-macam faktor. Sehingga kita perlu mendefinisikan
kembali makna tanggung renteng pada sisi sebab dari hukum
sebab-akibat(causalitas). Oleh karena itu, hal ini penting dibahas
bersama sebagai bagian dari mitigasi resiko pengelolaan dana
bergulir.Tanggung renteng harus difahami sebagai proses seleksi anggota
kelompok yang baik, dan harus diterapkan pengambilan keputusan kelompok.
Dari awal, kelompok yang terbangun tidak termotivasi
dengan adanya uang.Akan tetapi pada niatan yang baik untuk suatu visi
(cita-cita) yang mulia dalam menambah penghasilan keluarga, yang umum
bagi rumahtangga miskin digunakan untuk membiyai pendidikan
anak-anaknya. Sebab pendidikan yang baik (tinggi) dapat memutus mata
rantai kemiskinan.Oleh karena itu dalam memilih mitra berusaha dalam
kelompok harus orang-orang yang memiliki mental yang baik, jangan mereka
yang memiliki mental “pengemplang” sehingga dikemudian hari
dapat menyusahkan kelompok. Inilah awal dari tanggung renteng yang
kami maksudkan.
Tanggung renteng pada tahapan berikutnya
adalah adanya saling mengingatkan dan saling membantu. Untuk dapat
melakukan tindakan ini maka diperlukan pertemuan rutin yang terprogram.
Melalui pertemuan rutin perkembangan masing-masing anggota kelompok dapat
terpantau. Persoalan yang dihadapi baik keluarga maupun usaha dapat
dipecahkan bersama dalam kelompok. Peroses saling membantu dan saling
mengingatkan akan berjalan. Ketika ada yang mengalami kesulitan dalam
menjalankan usaha atau ada musibah yang menimpa suatu keluarga anggota
kelompok, maka secara besama-sama bergotong royong meringankan beban
keluarga tersebut. Inilah yang disebut dengan “asuransi sosial”.
Asuran sisosial inilah yang pada hakekatnya merupakan taggung renteng
yang kedua. Dimana pada bagian ini proses “menanggung hutang”
dapatterjadi yang dimaknai bantuan bersama dari kelompok untuk
meringakan beban anggota ketika terjadi musibah. Tetapi sifatnya
adalah sementara, sebab ketika beban musibah terlewati maka anggota
tersebut wajib mengembalikan sejumlah bantuan dari kelompok, karena ada
anggota yang lain nanti akan memanfaatkannya.
Umumnya
dana “Asuransi Sosial” dihimpun melalui simpanan yang dilakukan setiap
pertemuan kelompok. Sehingga ketika klaim terjadi pada saa tada yang
mengalami musibah, dana “asuransi sosial” siap dimanfaatkan.
Jika
konsep tanggung renteng ini diterapkan oleh anggota kelompok simpan
pinjam, saya berkeyakinan konsep tanggung renteng ini adalah halyang
sederhana, sebab ibu-ibu pegiat arisan sudah sering melakukanya. Namun
demikian tinggal lagi bagaimana hal ini menerapkannya di dalam kelompok
simpan pinjam.
Dengan demikian apabila proses tanggung
renteng ini kita fahami dalam definisi yang benar, maka tidak akan
terjadi proses pemiskinan kembali dalam program pemberdayaan. Sebuah
kelompok yang memiliki semangat mewujudkan visi mengentaskan kemiskinan
dengan didukung dengan struktur kelembagaan yang kuat akan terwujud.
Bukan tidak mungkin produktivitas usaha akan membaik sehingga visi
menyekolahkan anak setinggi-tingginya bagi keluarga miskin untuk memutus
mata rantai kemiskinan dapat menjadi kenyataan. Semoga. Bangga
Membangun Desa.
Tais, 12November 2014.
0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda