Oleh: 
AntonSutrisno, SP. MSi.*dan Aria Candra, SH.**
*Faskab Perguliran dan Pengembangan Usaha Kabupaten Seluma Provinsi Bengulu.**Spesialis Information Education and Comunication Provinsi Bengkulu.
![]()  | 
| Pedagang kecil yang tidak bankable | 
Jaminan yang dipakai dalam pengelolaan dana 
bergulir (simpan pinjam perempuan) adalah tanggung renteng. Tanggung 
renteng bukan berupasurat berharga yang bisa di likuidkan, melainkan 
kegotongroyongankelompok masyarakat miskin yang nir asset. Mereka selama
 inidinyatakan sebagai kelompok yang tidak layak masuk bank (not 
bankable).
Pemerintah melakukan program khusus untuk 
mengurangi angka kemiskinan padalapisan masyarakat paling bawah (level 
pertama) melalui Bantuan  Langsung Tunai (BLT) yang diharapkan dapat 
berkembang meningkatkan penghasilannya sehingga dapat menurunkan derajat 
kemiskinannya pada level diatasnya. Pada level kedua ini adalah 
masyarakat miskin yang memiliki modal terbatas dan memiliki usaha yang 
dapat dikembangkan.Program yang menjadi sasarannya adalah Bantuan 
Langsung Masarakat (BLM). Untuk level ke dua ini banyak kegiatan yang 
digulirkan, seperti; PNPM Mandiri dengan berbagai varian yang dikelola 
oleh beberapa kementerian, misalnya Kementerian Dalam Negeri dengan 
PNPM Mandiri Perdesaan atau Kementerian Pertanian dengan PNPM 
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP). Harapan dari program 
pada level kedua ini adalah dapat menurunkan derajat kemiskinan ke level 
ketiga,sehingga mereka dapat mulai mengakses pinjaman melalui 
perbankan bersubsidi dari pemerintah seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
 Pengelolaan kegiatan dana bergulir atau simpan pinjam diterapkan tanpa 
agunan,karena masyarakat pada level ini masih pada kodisi level 
miskin.Agunan yang dipakai adalah tanggung renteng. Timbul pertnyaan, 
lalu implementasinya seperti apa? Apakah dalam tata kelolanya 
sudah berhasil? 
Pada kenyataannya dalam pengelolaan 
kegiatan dana bergulir (simpan pinjam) tunggakan banyak terjadi, bahkan 
angkanya cukup tinggi dan sangat memperihatinkan. Umumnya tunggakan 
disebabkan karena ketidakmampuan membayar anggota simpan pinjam, gagal 
dalam usaha, dan  yang sangat memperihatinkan yaitu terjadinya 
penyalahgunaan oleh pengelola itu sendiri. Akhirnya, tindakan 
penyelamatan kredit dengan menerapkan agunan pengganti senilai sisa 
pinjaman yang harus dibayar menjadi masalah yang semakin merumitkan 
didalam pengelolaan dan kesinambungan dana bergulir. Akibanya proses 
pemberdayaan yang bertujuan mengentaskan kemiskinan berakhir pada 
menambah kemiskinan karena hilangnya aset mereka yang dilelang karena 
tidak mampu membayar.Semangat gotong royong di awal program menjadi 
permusuhan dipenghujung program, akibat penanganan tunggakan yang tidak 
sesuai dengan permsalahan yang dihadapi masyarakat. Lalu apa yang salah? 
Diskusi dilanjutkan
 dengan memperdalam makna tanggung renteng. Ada beberapa makna yang 
dikemukaakan dalam diskusi diantaranya, tanggung rentengadalah 
menanggung resiko hutang apabila ada salah satu anggota yangtidak 
membayar. Pemahaman  tanggung renteng disini  sangat tidak rasional, 
karena tidak mungkin orang lain mau menanggung hutang pihak lainnya 
kecuali dia masih dalam satu keluarga, karena dia sebagai ahli waris.
Dalam
 hukum alam, bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasarkan pada 
hukum sebab akibat. Tunggakan merupakan akibat dari sebab 
yang bermacam-macam faktor. Sehingga kita perlu mendefinisikan 
kembali makna tanggung renteng pada sisi sebab dari hukum 
sebab-akibat(causalitas). Oleh karena itu, hal ini penting dibahas 
bersama sebagai bagian dari mitigasi resiko pengelolaan dana 
bergulir.Tanggung renteng harus difahami sebagai proses seleksi anggota 
kelompok yang baik, dan harus diterapkan pengambilan keputusan kelompok. 
 
Dari awal, kelompok yang terbangun tidak termotivasi 
dengan adanya uang.Akan tetapi pada niatan yang baik untuk suatu visi 
(cita-cita) yang mulia dalam menambah penghasilan keluarga, yang umum 
bagi rumahtangga miskin digunakan untuk membiyai pendidikan 
anak-anaknya. Sebab pendidikan yang baik (tinggi) dapat memutus mata 
rantai kemiskinan.Oleh karena itu dalam memilih mitra berusaha dalam 
kelompok harus orang-orang yang memiliki mental yang baik, jangan mereka 
yang memiliki mental “pengemplang” sehingga dikemudian hari 
dapat menyusahkan kelompok. Inilah awal dari tanggung renteng yang 
kami maksudkan.
Tanggung renteng pada tahapan berikutnya
 adalah adanya saling mengingatkan dan saling membantu. Untuk dapat 
melakukan tindakan ini maka diperlukan pertemuan rutin yang terprogram. 
Melalui pertemuan rutin perkembangan masing-masing anggota kelompok dapat
 terpantau. Persoalan yang  dihadapi baik keluarga maupun usaha dapat 
dipecahkan bersama dalam kelompok. Peroses saling membantu dan saling 
mengingatkan akan berjalan. Ketika ada yang mengalami kesulitan dalam 
menjalankan usaha atau ada musibah yang menimpa suatu keluarga anggota 
kelompok, maka secara besama-sama bergotong royong meringankan beban 
keluarga tersebut. Inilah yang disebut dengan “asuransi sosial”. 
Asuran sisosial inilah yang pada hakekatnya merupakan taggung renteng 
yang kedua. Dimana pada bagian ini proses  “menanggung hutang”  
dapatterjadi yang dimaknai bantuan bersama dari kelompok untuk 
meringakan beban anggota ketika terjadi musibah. Tetapi sifatnya 
adalah sementara, sebab ketika beban musibah terlewati maka anggota 
tersebut wajib mengembalikan sejumlah bantuan dari kelompok, karena ada 
anggota yang lain nanti akan memanfaatkannya. 
Umumnya 
dana “Asuransi Sosial” dihimpun melalui simpanan yang dilakukan setiap 
pertemuan kelompok. Sehingga ketika klaim terjadi pada saa tada yang 
mengalami musibah, dana “asuransi sosial” siap dimanfaatkan. 
Jika
 konsep tanggung renteng ini diterapkan oleh anggota kelompok simpan 
pinjam, saya berkeyakinan konsep tanggung renteng ini adalah halyang  
sederhana, sebab ibu-ibu pegiat arisan sudah sering melakukanya. Namun 
demikian tinggal lagi bagaimana hal ini menerapkannya di dalam kelompok 
simpan pinjam.
Dengan demikian apabila proses tanggung 
renteng ini kita fahami dalam definisi yang benar, maka tidak akan 
terjadi proses pemiskinan kembali dalam program pemberdayaan. Sebuah 
kelompok yang memiliki semangat mewujudkan visi mengentaskan kemiskinan 
dengan didukung dengan struktur kelembagaan yang kuat akan terwujud. 
Bukan tidak mungkin produktivitas usaha akan membaik sehingga visi 
menyekolahkan anak setinggi-tingginya bagi keluarga miskin untuk memutus 
mata rantai kemiskinan dapat menjadi kenyataan. Semoga. Bangga 
Membangun Desa.
Tais, 12November 2014.


0 Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog ini. Silahkan masukkan komentar anda