Merancang Area Konservasi (Protected Area)


Oleh: Anton Sutrisno

 

Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat menuntut ruang (space) yang luas. Kebutuhan energi yang semakin besar untuk menunjang kesejahteraan manusia. Oleh karena itu peningkatan produksi manjadi keharusan. Pembukaan lahan hutan menjadi lahan produksi tanaman pangan dan tanaman lainnya seperti tanaman perkebunan, sawit dan karet. Pembukaan hutan untuk kegiatan produksi selain memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat, juga memberikan dampak negatif bagi hilangnya keanekaragaman hayati. Tumbuhan hutan yang beraneka ragam jenisnya berganti dengan tanaman monokultur. Dampak yang tidak dapat diperbaharuai dalam jangka pendek adalah hilangnya plasma nutfah  baik dari tumbuhan (flora) atau hewan (fauna) tertentu. Jika kondisi ini tidak dicarikan jalan keluar yang saling menyelamatkan maka akan merugikan manusia itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan desain sebuah kawasan lindung (protected area) yang akan melindungan flora dan fauna yang ada didalamnya. Dalam penyusunan desain kawasan lindung, maka perli diperhatikan tingkat gangguan (level of disturbance) yang akan terjadi atau diterima oleh suatu komunitas. Untuk melihat tingkat gangguan  seberapa besar maka dapat dilihat pada grafik berikut ini.

Suatu kawasan perlindungan atau komunitas biologis yang tidak mendapat pengaruh dari manusia secara langsung seperti makhliuk hidup yang ada didasar samudera atau hewan dan tumbuhan yang ada di pedalaman hutan memiliki tingkat gangguan (level of disturbance) yang lebih rendah. Sehingga tantangan dalam melaksanakna konservasi makhluk hidup yang ada didalamnya lebih kecil.  Kesempatan untuk melakukan atau mendapatkan gangguan juga kecil. Akan tetapi bukan tidak membutuhkan perlindungan (konservasi). Konservasi yangdilakukan adalah untuk menjaga kualitas yang penunjang area konservasi tersebut. Seperti konservasi di wilayah laut agar tidak tercemar di wilayah perairan tersebut dari bahan pencemar yang membahayakan. Sehingga diperlukan perlindungan terhadap sungai agar tidak dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya. Untuk di wilayah hutan, perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap polusi udara yang berlebihan. Pengendalian terhadap segala kemungkinan penyebab  terjadinya banjir, perambahan hutan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk kawasan perlindungan atau komunitas biologis yang mendapatkan pengaruh dari manusia seperti tanah pertanian dan wilayah perkotaan tingkatkan gangguan (level disturbance) akan sangat dipengaruhi oleh besarnya tantangan yang diterimanya. Bersamaan dengan itu, kesempatan untuk melakkan kegiatan perlindungan (konservasi) menjadi besar. Pada pembangunan kawasan konservasi akan terjadi tarik menarik antara kepentingan perlindungan keragaman biologi dan fungsi ekosistim dengan kepentingan jangka panjang komunitas masyarakat di sekitarnya dan proses pembangaunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kesempatan yang dimiliki oleh manusia untuk melakukan alih fungsi hutan untuk kepentingan kegiatan eknomis akan berlangsung terus jika tidak ada tantangan berupa kebijakan atau peraturan yang tegas dalam rangka menekan laju tingkat gangguan. Kebijakan atau peraturan ini menjadi kepastian hukum yang memberikan perlindungan bagi kawasan konservasi (protected area). Dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi dasar untuk melakukan kegiatan konservasi. Sering kali kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena tarikan kepentingan pembangunan dan bisnis lebih kuat. Penyadaran masyarakat terhadap kekayaan hutan menjadi penting. Masyarakat di sekitar area konservasi biasanya memiliki local wisdom yang perlu direvitalisasi. Peranan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan juga baik ditingkatkan. Pelaksanaan kegiatan ini biasaya didampingi oleh LSM  yang peduli terhadap lingkungan.

Adanya kesempatan masyarakat melakukan penjagaan kawasan perlindungan (protected area), maka banyak flora dan fauna di area tersebut dapat berkembang. Kawan perlindungan dapat dikembangkan sesuai dengan bentuk kawasan perlindungan yang ditentukan berdasarkan kepentingan keragaman biologisnya atau keragaman flora dan faunaya. Dengan pengembangan ini masyarakat dapat memperoleh biaya konservasi yang diatur dalam kebijakan pemerintah. Sebagai bentuk kompensasi pendapatan dari pengelolaan kegiatan konservasi. Adanya subtitusi pendapatan ini maka diharapkan ada perlindungan lestari dari masyarkat di sektora loksi kawan perlindungan.

Posting Komentar

0 Komentar